Pengurangan Jam Kerja Selama Ramadhan, Bukan Kendorkan Kinerja ASN Pemkot Depok

Walikota Depok Mohammad Idris (foto: ist)

Walikota Depok Mohammad Idris (foto: ist)
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Selama bulan Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok berubah. Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edarannya yang berisi tentang jam kerja bagi seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah setempat, selama bulan Ramadhan 1443 H.

Dalam surat edaran bernomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022 tersebut, Idris mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H maksimal hanya 7 jam, dengan dikurangi jam istirahat selama 30 menit.

“Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dapat mengatur hanya 7 jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, tandanya, dapat mengatur hanya 6 jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

“Hanya untuk hari jumat saja waktu istirahat 11.30 hingga 12.30. Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” katanya.

Idris menambahkan, jam kerja itu berlaku untuk seluruh ASN baik yang melakukan kerja di kantor atau WFO maupun kerja di rumah atau WFH.

Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.