Perempuan Gappura Berjuang Bersama Menangkan Nomor 2

RJB, planetdepok.com – Perempuan Gappura dari 11 Kecamatan se-Kota Depok mendeklarasikan di pusat kuliner Kenanga kawasan Rawadenok Pancoranmas Kota Depok, Sabtu (3/10/2020). Mendukung Paslon no. 2 Idris-imam.

Deklarasi dihadiri calon Wakil Walikota Depok Ir.H.Imam Budi Hartono, pembina Gappura Drs.H.Muttaqin Syafei, serta Ketua KRN Benhard SH MH dan sekjen Drs. H.Agus Sutondo, Koordinator Relawan Beriman Muh. Kanta, Koordinator Paguyuban Trah Jogya Viktor, Ketua Paskibra Cimanggis H.Idin Ibrahim, Ketua Garis Wilayah Timur Rudi Faulana, Aktifis Adi Kumis, beberapa aktifis perempuan seperti Bunda Noni, Ade Syu, ibu Ana, hadir pula Anggota DPRD Depok Ade Supriatna, tokoh masyarakat.

Koordinator Perempuan Gappura Indria Sari mengatakan, dengan penuh kebulatan atas pertimbangan yang matang, dan tidak lupa acara tersebut mentaati prosedur kesehatan yang ketat sesuai standar covid 19 ini berlangsung khidmad.

“Kami Perempuan Gappura mendukung penuh serta siap berjuang bersama memenangkan Paslon No 2 Idris-Imam, kata Idria, Sabtu (3/10/2020) di RM Kenanga RJB.

Indri menegaskan, akan terjun langsung ke masyarakat menyampaikan program-program Idris–Imam, agar masyarakat mengerti dan faham, bahwa Idris-imam akan mampu membawa Depok kearah yang lebih baik.

Sementara salah satu peserta Deklarasi Asti Rusmiyati Spd yang merupakan perwakilan Perempuan Gappura kecamatan Tapos menambahkan, Acara berjalan sukses dan lancar, Dia tambahkan, bahwa Idris-imam akan amanah memimpin Depok, dengan segudang pengalamannya di legislatif yakni di DPRD Depok dan DPRD Jawa Barat.

“Pak Imam akan mampu mendampingi Kyai Idris membawa Depok lebih maju, sejahtera dan berbudaya” ujar wanita yang berprofesi sebagai Guru Paud ini.

Sementara Imam, mengucapkan terima kasih banyak atas deklarasi dukungannya, ini menjadi modal semangat buat kami. Insya Allah dengan terus kita berjuang berusaha dan berdoa, niat baik kita semua akan diijabah oleh Allah SWT. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.