Perencanaan Amburadul, Pekerjaan Drainase Di RW 01 Cimanggis Asal Jadi

CIMANGGIS, Warga Rt. 02/01 Curug, Cimanggis, Kota Depok kesal, pasalnya pekerjaan drainase yang sudah usai, hasilnya tidak sesuai harapan warga dan dinilai asal-asalan, sehingga merugikan warga setempat bahkan membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Kris, seorang warga berharap pemkot Depok melalui Dinas PUPR untuk mengkaji lagi serta memperbaiki pekerjaan draenase tersebut , Karena ini sangat membahayakan warga atau kendaraan yang melintas .

“Jelas, kami komplain atas pekerjaan yang tidak sesuai harapan warga, apa lagi ini membahayakan pengendara di waktu malam.” ucap kris kesal

Dinilainya pekerjaan deinase yang menggunakan U Ditch ini tanpak lebih tinggi dari badan jalan, entah perencanaannya yang tidak benar apa pihak rekanan yang mengerjakannya asal asalan tambah kris.

Hal pekerjaan Draenase yang tidak sesuai dengan harapan tersebut, tambah Kris, juga telah disampaikan warga kepada ketua RW 01, Mawardi. Dan menurut Mawardi sudah di sampaikan ke Ketua Lpm Curug. Papar Kris.

Terpisah, Ketua RW 01, Mawardi, sudah menyampaikan komplain warga kepada LPM, Namun sampai saat ini belum ada tindakan.

“Saya berharap keluhan warga ini dapat segera di sikapi. Memang kalau saya lihat, pekerjaan draenase yang di lakukan pihak rekanan Dinas PUPR membuat resah warga karena tidak sesuai harapan bahkan hasilnya pun membahayakan para pengendara motor melintasi jalan ini.” kata Mawardi.

Agar kekecewaan warga tidak berlarut, lanjut Mawardi, pemerintah harus segera memperbaiki atau membongkar draenase yang tidak sesuai harapan warga.

“Saya sebagai ketua RW 01 berharap adanya ketimpangan dalam pekerjaan draenase ini dapat segera di sikapi, pihak PUPR harus segera membongkar draenase yang tidak sesuai harapan warga.” pungkasnya. (Mas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.