Peringati HTTS Pemkot Depok Bakal Gelar Aksi Simpatik Serentak

Kadinkes Depok Mary Liziawaty (foto: ist)

Kadinkes Depok Mary Liziawaty (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melaksanakan aksi simpatik serentak, untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) atau World No Tobacco Day, yang jatuh setiap 31 Mei.

Hal itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati, dilakukan sebagai tindak lanjut dari tema kampanye HTTS tahun ini, yaitu ‘We Need Food, Not Tobacco’ (Kita Butuh Makanan, Bukan Tembakau).

Oleh karenanya, sambungnya, Pemkot Depok mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala sekolah/madrasah dan kepala UPTD, untuk menugaskan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masing-masing wilayah, untuk serentak melaksanakan aksi kampanye simpatik.

“Dalam aksi ini kita melakukan pembinaan dan pengawasan di tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertera dalam Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2020,” jelasnya, Kamis (25/5/2023).

Yakni, lanjut Mary, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum. 

Kemudian, tambahnya, melakukan pembinaan dan pengawasan di area retail atau tempat penjualan  penjualan rokok yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Dalam kampanye tersebut, pihaknya juga akan melakukan aksi penempelan stiker larangan merokok di 7 KTR tersebut.

“Kita juga akan menginput hasil pengawasan dan pembinaan KTR, di aplikasi Dashboard KTR melalui aplikasi website dashboard KTR yakni https://dashboardktr.id/auth/login,” ungkapnya. 

Berikutnya, jelas Mary, melakukan pembinaan mengacu pada delapan indikator kepatuhan masyarakat yakni 7 No, 1 Yes.

Antara lain, bebernya, tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok. 

Kemudian, urainya, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR. 

“Terakhir yakni, mendokumentasikan dan mengupload foto kegiatan melalui link https://bit.ly/KegiatanHTTS2023,” ungkapnya. 

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, implementasi kepatuhan KTR di Kota Depok semakin baik. Kolaborasi dan rasa tanggung jawab oleh seluruh stakeholder semakin meningkat. 

“Kita juga berharap, penurunan angka perokok, sehingga lingkungan semakin nyaman,” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.