Perluas Cakupan Layanan LLTT, Disrumkim Gandeng 7 Perusahaan Swasta

BALAIKOTA, planetdepok.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggandeng tujuh perusahaan penyedotan lumpur tinja untuk memperluas cakupan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari program LLTT yang telah dicanangkan pada awal Maret lalu. Melalui perjanjian tersebut, ketujuh perusahaan ini diminta rutin membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).

“Tujuh perusahaan ini sudah 20 tahun melayani masyarakat, kami harap mereka kini tertib buang limbahnya ke IPLT saja, tidak ke tempat pembuangan limbah yang lain,” katanya, Selasa (20/4/21).

Baca Juga:  Lurah Pontir Ngecek Bangunan Turap Tebing RW 10 Hampir Selesai

Dikatakan Dudi, dengan rutin membuang limbah ke IPLT, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, imbuhnya, pihaknya akan terus mendorong perusahaan lain agar bergabung dengan IPLT.

“Berdasarkan info ada 20 perusahaan sedot tinja di Depok. Artinya 13 perusahaan lagi akan di-follow-up untuk diajak bekerja sama,” jelasnya.

Baca Juga:  Maknai Harkitnas, Walikota Depok Ajak Masyarakat Bangkit

Di tempat yang sama, pemilik CV Jasa Tama, Chairurozi menuturkan, pihaknya berkomitmen membantu Pemkot Depok melakukan penyedotan limbah tinja di area permukiman secara rutin. Masing-masing rumah akan ditetapkan jadwal penyedotannya. Mulai dari tiga bulan sekali, setahun sekali, atau tiga tahun sekali.

Baca Juga:  Perusahaan Telat Selesaikan Pekerjaan, DPUPR Depok Diminta Jeli Pilih Penyedia

“Dengan penyedotan limbah tinja secara rutin, sama dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.*cky

 173 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.