Menurut Dudi Mi’raz, Wakil Walikota, Kepala DPUPR dan Dirinya, dalam kunjungan tersebut, mengadakan little meeting bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air provinsi Jawa Barat dan pihak kontraktor pelaksana, terkait persoalan Persil nomor 12, yang menjadi kendala pembangunan underpass tersebut.
“Kami sedang membuat konsep surat permohonan ke bapak Wali Kota Depok hari ini, perihal persil nomor 12 seluas 9 M2 atas. Atas Nama Yu Tek Yun, yang saat awal perencanaan oleh pihak konsultan, tidak terprotek.”ungkapnya, usai meeting.
Perihal tersebut, tukasnya, juga sudah ia sampaikan kepada Sekda, selaku ketua TAPD, terkait persoalan persil nomor 12 seluas 9.m2 x Rp. 15 juta/M2.
“Tindakan preventif adalah melihat dokumen pada saat appraisal dilokasi, dibayar berapa dan tidak bisa direview, dalam arti sesuai dengan kesepakatan harga yang sudah disepakati sesuai dengan Berita Acara awal,” pungkasnya.*iki