Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, keputusan tersebut akan segera dirilis, pada 17 September 2023 mendatang.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023 yang telah ditandatangani secara digital oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Diinformasikan bahwa pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
Kepala BKPSDM Kota, Rahman Pujiarto mengatakan, tahun ini Kota Depok hanya akan membuka lowongan untuk calon pegawai PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB RI)
“Jadi untuk CPNS tidak ada, hanya ada PPPK kurang lebih 100 kuota dari Kementerian PANRB namun kepastiannya menunggu secara resmi nanti pada pertengahan September, berdasarkan jadwal resmi dari pemerintah pusat,” katanya, Rabu (6/9/23).
Ia menjelaskan, terdapat tiga formasi yang dibutuhkan. Antara lain tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Ketiga formasi ini, berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami hanya menerima kuota,” jelasnya.
Kendati begitu, jumlah kuota juga berdasarkan usulan dari Pemkot Depok. Tentunya untuk menyesuaikan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jika diuraikan dari 100 kuota itu, jumlah tenaga pengajar ditotalkan ada 63 orang, tenaga kesehatan dua orang dan teknis ada 35 orang. Itu untuk sementara waktu, bisa berkurang, bisa juga bertambah,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya meminta calon pelamar untuk terus secara berkala mencari informasi. Baik di media sosial Pemkot Depok, maupun website BKPSDM Kota Depok di https://bkpsdm.depok.go.id/ untuk mengetahui berbagai informasi terkini.
“Jadi pelamar tetap secara berkala melihat pengumuman di website kami maupun media Pemkot Depok,” utasnya. *iki