Perubahan Persyaratan PPDB TK & SMP Negeri Kota Depok Terbaru

DEPOK, PLANET DEPOK. COM – Dinas Pendidikan Kota Depok merilis aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Dalam rilis tersebut terdapat sejumlah perubahan pada junkis PPDB 2021, Berikut perubahannya:

Jalur prestasi SMP, sebelum perubahan, Pada jalur PPDB SMPN, Kuota untuk jalur prestasi akademik sebesar 20 persen dan non akademik, 10 persen.

Sesudah perubahan, Pada jalur PPDB SMP, Kuota untuk jalur prestasi akademik sebesar 15 persen dan non akademik 15 persen.

Selain itu terdapat pula tambahan pada PPDB SMP. Pendaftaran Peserta Jenjang SMP Jalur Zonasi Menggunakan Titik Koordinat
Calon siswa wajib menginstall aplikasi “Timestamp Camera Enterprise Free”
Diunduh melalui Play Store atau App Store.

Hasil screenshoot foto calon siswa dari aplikasi timestamp yang sudah tertera titik koordinat, berfungsi untuk memverifikasi kesesuaian titik koordinat calon siswa.

Calon siswa wajib menginstall aplikasi “Timestamp Camera Enterprise Free”

Mengenai calon siswa asal Kota Depok dan sekolah di Kota Depok sudah bisa langsung mendaftar melalui website https://depok.siap-ppdb.com dengan cara menginput NISN dengan memilih sekolah dalam Kota Depok

Calon siswa asal Kota Depok dan sekolah di luar Kota Depok sudah bisa langsung mendaftar melalui website https://depok.siap-ppdb.com dengan cara menginput NISN dengan memilih sekolah luar Kota Depok

Semua data calon siswa bersekolah di Kota Depok baik SD, MI, dan PKBM sudah terinput di dalam sistem PPDB online, sedangkan calon siswa bersekolah di luar Kota Depok diinput secara manual melalui website https://depok.siap-ppdb.com

Khusus Persyaratan TK , Sebelum perubahan, tidak ada pengelompokan usia, Sesudah perubahan, pada persyaratan TK dikelompokkan menjadi, Kelompok A : 4-5 tahun, dan Kelompok B : 5-6 tahun.

Demikian informasi terbaru PPDB Kota Depok 2021. untuk info lebih lengkapnya silahkan unduh disini . *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.