DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok, diminta ke depan lebih jeli dalam memilih penyedia jasa kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) .
Pasalnya, sejumlah perusahaan konstruksi, selaku kontraktor pelaksana paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) Jalan Lingkungan DPUPR Kota Depok, diduga selesaikan pekerjaannya, setelah habis waktu pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Hasil pantauan planetdepok.com, selama pertengahan Oktober 2021,terdapat sejumlah pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) di wilayah Kelurahan Cilangkap (2 lokasi) dan Rangkapan Jaya, diduga baru diselesaikan pekerjaannya oleh kontraktor pelaksana setelah waktu pekerjaan habis. Disinyalir pada wilayah kelurahan lainnya, masih ada sejumlab kontraktor yang belum kerjakan proyeknya, padahal sudah habis waktu pekerjaannya.
Dengan adanya temuan itu, diduga pihak perusahaan selaku kontraktor pelaksana tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan salah satu karyawan konsultan supervisi, saat ditemui di kantor UPTD Jalan dan Draling Wilayah III, bahwa ada sejumlah pekerjaan yang baru dikerjakan setelah waktu pekerjaan habis.
“Ya, ada yang dikerjakan waktunya sudah telat, saya tidak tahu alasannya apa sampai telat dikerjakan”, utasnya, Kamis (14/10/21).
Menanggapi itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra Ivan M, meminta kepada DPUPR Kota Depok, kedepannya harus jeli dalam memberikan pekerjaan konstruksi jalan kepada pemyedia jasa atau perusahaan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di tahun-tahun ke depan.
“Ke depan, saya meminta DPUPR Kota Depok lebih jeli dalam memilih perusahaan penyedia jasa, jangan sampai ada lagi pekerjaan yang diselesaikan setelah waktu pekerjaan sudah habis”, ujarnya, dibilangan Pancoran Mas, Rabu (20/10/21).
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, kata dia sudah jelas dalam Pasal 4 huruf a. Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
“Di pasal 7 juga diminta Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, salah satunya adalah bekerja secara profesional. Jika perusahaan selesaikan pekerjaan melampaui waktu pekerjaan dalam kontrak, perusahaan itu jelas tidak mematuhi Perpres No. 12 tahun 2021 dan tidak profesional”, urainya.
Oleh karenanya, dia menyarankan DPUPR Kota Depok memberikan catatan khusus dan melakukan evaluasi, terhadap perusahaan yang lambat selesaikan pekerjaan.
“Bila perlu, DPUPR Kota Depok tidak lagi memberikan pekerjaan kepada perusahaan tersebut, karena diduga telah melanggar kontrak kerja”, pungkasnya.
Senada dengan konsultan supervisi, Kasubbag TU UPTD Jalan dan Drainase Lingkungan (Draling) Wilayah III DPUPR Kota Depok Yogayana menyampaikan, pihak konsultan supervisi atau pengawas, sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan pelaksana, seminggu sebelum waktu pekerjaan berakhir. namun dengan beberapa alasan, kontraktor pelaksana tetap mengerjakannya setelah masa waktu pekerjaan berakhir.
“Supervisi sudah beri surat peringatan, tapi banyak faktor yang menghambat pelaksana selesaian pekerjaannya, tetapi walau sudah telat waktunya, mereka menyatakan bisa selesaikan pekerjaan mereka”, terangnya di ruang kerja, Kamis (14/10/21).
Bagi yang telat mengerjakan, kata dia, maka perusahaan itu dikenakan sangsi berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Apabila terjadi keterlambatan pekerjaan akibat dari kelalaian Penyedia barang/jasa, maka yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 10/00 (satu perseribu) per hari dan maksimum 5% dari nilai kontrak, dan akan diperhitungkan saat pembayaran kepada Penyedia barang/jasa tersebut. Uang denda keterlambatan kemudian akan langsung dipotong pada pembayaran “, tutupnya.
Keterangannya itu, dalam Perpres No. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah sesuai dengan Pasal 78 ayat 3. Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: f. Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Penyedia dikenai sanksi administratif dan pada ayat 5, huruf f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Juga sesuai Pasal 79 ayat 4. Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.*iki