Pj Sekda Ingatkan Swasta Berikan Hak Pilih Pegawainya

Pj Sekda Depok Nina Suzana (foto: poslin)

Balaikota, Planetdepok.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana, memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada Rabu, 27 November, lusa.

Hari tersebut, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Namun, meski libur, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok tetap harus melaksanakan tugas monitoring pasca pemungutan suara.

Baca Juga:  Pj Sekda Depok Nina Sebut Tidak Ada Organisasi Wartawan Jadi Anak Tiri

“Kalau ASN lainnya libur, ada beberapa dinas yang tetap diberi tugas untuk melakukan monitoring. Setelah nyoblos , mereka langsung melaksanakan tugas sesuai penempatan masing-masing,” jelasnya, Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan, dinas terkait akan menugaskan pejabat seperti kepala bidang (kabid) atau kepala seksi (kasi) untuk memantau pelaksanaan Pilkada di sejumlah lokasi.

“Kami monitor sampai ke kelurahan. Jadi, tugas ini tetap harus dijalankan meskipun hari itu adalah hari libur nasional,” jelas Pj Sekda.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, paparnya, keputusan tersebut juga berlaku.

Baca Juga:  Pj Sekda Depok Nina Sebut Tidak Ada Organisasi Wartawan Jadi Anak Tiri

Nina menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi semua warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kalau swasta, karena ini libur nasional, mereka juga diliburkan. Tapi, bagi yang berdagang atau bekerja, tetap harus diberi waktu untuk nyoblos. Haknya harus dipenuhi dulu,” tambahnya.

Diketahui, penetapan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional diambil untuk memastikan kelancaran proses Pilkada serentak yang melibatkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan keputusan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Pj Sekda Depok Nina Sebut Tidak Ada Organisasi Wartawan Jadi Anak Tiri

“Dengan arahan ini, Kota Depok memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa mengabaikan hak dan kewajiban setiap warga maupun ASN. Hak pilih tetap dijamin, tugas negara tetap dijalankan,” utasnya. *Iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.