PLN Lakukan Backfeeding Metode Injeksi Trafo Unit 2 GIS Danayasa

Jakarta, Planetdepok.com – Sebagai bentuk komitmen menjaga keandalan peralatan transmisi, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melakukan backfeeding metode injeksi dari penyulang 20 kV Trafo Unit 2 GIS Danayasa, Jakarta Selatan.

Pekerjaan itu, dilakukan langsung Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cawang sebagai salah satu unit pelaksana di bawah PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat.

General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan mengatakan, pekerjaan tersebut melibatkan kolaborasi antara Tim Pemeliharaan Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Mampang, Tim HV Test UIT JBB, Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan.

“Pekerjaan dilaksanakan selama dua hari, sejak 4 hingga 5 Mei 2024. Personel yang diterjunkan, berjumlah 40 personel,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Ia juga mengatakan, pekerjaan dilakukan untuk mengetahui kondisi Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) pasca-jointing di joint 7A dan 7B.

Dengan keterbatasan kemampuan alat uji sambungnya, HV Test dilakukan dengan backfeeding.

Ia menjelaskan, secara rinci perihal apa itu backfeeding. Ia jelaskan, backfeeding adalah satu kegiatan injeksi tegangan melalui salah satu penyulang 20 kV yang kemudian mengisi busbar 20 kV dan masuk ke incoming 20 kV trafo.

“Tegangan alat HV Test akan naik setelah keluar melalui sisi HV 150 kV Trafo GIS Danayasa yang selanjutnya akan dilewatkan pada busbar B dan mengisi tegangan pada SKTT Danayasa-Abadi Guna Papan. HV Test ini dilakukan selama 24 jam untuk menguji kemampuan isolasi kabel dan jointing yang baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager UPT Cawang Rudi Wahono menyebut, pekerjaan ini dilakukan guna mengetahui dan memastikan kabel SKTT Danayasa – Abadi Guna Papan Sirkit 2 berada dalam kondisi aman.

“Dan siap untuk berbeban, setelah dilakukan pemantauan selama 24 jam”, jelas Rudi. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.