Plt. Kadinkes Kota Depok Sepakati Penanggulangan C19 & Penerapan Prokes

Plt. Kadinkes Kota Depok Supian Suri

Plt. Kadinkes Kota Depok Supian Suri
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Depok Supian Suri, bersama TNI-Polri serta tenaga kerja kesehatan, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Penanggulangan Covid-19 dan Penerapan Protokol Kesehatan, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan ke-57 Nasional Tingkat Kota Depok, di Ruang Edelweis Lantai 5 Gedung Balai Kota, Jumat (12/11/2021).

Supian Suri dalam sambutannya mengatakan, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap penduduk agar mewujudkan derajat hidup sehat setinggi-tingginya, harapan itu akan terwujud jika masyarakat Depok menerapkan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Supian menambahkan, capaian bidang kesehatan Kota Depok mengalami kebanggaan dan kemajuan, indeks Kesehatan mencapai 83,75% dalam tahun 2020 melampui target RPJMD 83,56% pada tahun 2021, usia harapan hidup menempati urutan ke-3 se-Jawa Barat yaitu 74,44 tahun di tahun 2020, untuk stunting mengalami penurunan sebesar 05% pada bulan Agustus 2020 menjadi 4,78% pada bulan Februari 2021.

“Ada dua tenaga kesehatan dari Depok mendapatkan juara pertama tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Faradila dari Puskesmas Kemiri Muka dan Ratih Rahmadani dari Puskesmas Mekar Sari, untuk mewakili Jawa Barat,” ujarnya.

Ia berharap, dengan memperingati hari Kesehatan Nasional menjadikan momentum penyatuan tekad dan semangat, sehat negeriku, tumbuh Indonesiaku untuk memperjuangkan ketahanan Kesehatan Indonesia.

“Janji kampanye Wali Kota Depok alhamdulilah sudah terwujud untuk mendirikan Posyandu di setiap RW mempunyai satu,“ terangnya.

Sekarang Kota Depok sudah mempunyai 1040 Posyandu. Sementara yang belum mempunyai posyandu, Wali Kota Depok berjanji tahun 2022 akan membeli lahan untuk mendirikan posyandu. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.