Plt. Kepala DPUPR Kota Depok Bantah Dugaan Perusahaan Terlambat Selesaikan Pekerjaan

Plt. Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti. ist
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti, membantah dugaan adanya perusahaan yang menyelesaikan pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) setelah habis waktu pelaksanaan pekerjaan atau terlambat selesaikan pekerjaan.

Dia mengatakan, bahwa proyek dikerjakan sesuai dengan tanggal kontrak. “Saya sudah cek, Sesuai dengan tanggal kontrak kok”, ujarnya, Rabu (20/10/21).

Ketika ditanyakan kepadanya, terkait adanya salah satu pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) peningkatan Jaling di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya, yang dalam papan proyek tertera waktu pelaksanaanya selama 30 hari kalender, dengan tanggal mulai 8 September 2021 dan tanggal selesai 8 Oktober 2021, namun dikerjakan pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021, Citra menjelaskan perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP).

“Ini sudah dikasih SP oleh PPK”, tegasnya.

Keterangannya itu disampaikan, terkait terbitnya pemberitaan di media online Planet Depok. Com dengan judul “Perusahaan Telat Selesaikan Pekerjaan, DPUPR Depok Diminta Jeli Pilih Penyedia”, yang terbit pada tanggal 20 Oktober 2021.

Dalam berita tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Ivan M, meminta kepada DPUPR Kota Depok, kedepannya harus jeli dalam memberikan pekerjaan konstruksi jalan kepada pemyedia jasa atau perusahaan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di tahun-tahun ke depan.

“Ke depan, saya meminta DPUPR Kota Depok lebih jeli dalam memilih perusahaan penyedia jasa, jangan sampai ada lagi pekerjaan yang diselesaikan setelah waktu pekerjaan sudah habis”, ujarnya, dibilangan Pancoran Mas, Rabu (20/10/21).

Oleh karenanya, dia menyarankan DPUPR Kota Depok memberikan catatan khusus dan melakukan evaluasi, terhadap perusahaan yang lambat selesaikan pekerjaan.

“Bila perlu, DPUPR Kota Depok tidak lagi memberikan pekerjaan kepada perusahaan tersebut, karena diduga telah melanggar kontrak kerja”, pungkasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.