hukrim  

PN Depok Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Hukuman 18 Tahun Penjara

PN Depok Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Hukuman 18 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana di PN Depok (foto: ndi)

GDC, Planetdepok.com – Maryoto selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/3/2025).

Terdakwa Maryoto yang sempat menjadi buronan Polisi selama 10 tahun, sebelum akhirnya tertangkap di Klaten Jawa Tengah, karena kasus pencurian sepatu.

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, sebelum menyampaikan putusan mengungkapkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan hingga meringankan bagi terdakwa.

Baca Juga:  Pemohon Harapkan PN Depok Batalkan SP3 Polrestro Depok Dugaan Penggelapan

Dimana, majelis hakim berharap lembaga pemasyarakatan (Lapas) dapat menjadi tempat terakhir bagi terdakwa, untuk menyesali perbuatannya dan juga sebagai tempat bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sehingga diampuni dosanya di dunia, hingga pada akhirnya terdakwa dibebaskan setelah menjalani hukuman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maryoto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Andry Eswin Sugandhi Oetara di Ruang Sidang 4 PN Depok.

Baca Juga:  Sidang Sedot Lemak, Saksi Ahli Urai Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan

Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto, sambungnya, dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur, panjang 28 cm, terbuat dari stainless dirampas untuk dimusnahkan,” jejalnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok Sihyadi, menuntut Maryoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:  Kok Bisa, JPU Tuntut Terdakwa Sedot Lemak Cuma 1 Tahun 8 Bulan

“Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Sihyadi. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.