GDC, Planetdepok.com – Maryoto selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/3/2025).
Terdakwa Maryoto yang sempat menjadi buronan Polisi selama 10 tahun, sebelum akhirnya tertangkap di Klaten Jawa Tengah, karena kasus pencurian sepatu.
Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, sebelum menyampaikan putusan mengungkapkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan hingga meringankan bagi terdakwa.
Dimana, majelis hakim berharap lembaga pemasyarakatan (Lapas) dapat menjadi tempat terakhir bagi terdakwa, untuk menyesali perbuatannya dan juga sebagai tempat bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga diampuni dosanya di dunia, hingga pada akhirnya terdakwa dibebaskan setelah menjalani hukuman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maryoto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Andry Eswin Sugandhi Oetara di Ruang Sidang 4 PN Depok.
Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto, sambungnya, dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur, panjang 28 cm, terbuat dari stainless dirampas untuk dimusnahkan,” jejalnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok Sihyadi, menuntut Maryoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto, dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Sihyadi. *iki