Pokmas Mandek, Serapan Anggaran Kecamatan Bojongsari Jadi Rendah

Sekcam Bojongsari Suhendar (foto: dyo)

Sekcam Bojongsari Suhendar (foto: dyo)
Bojongsari, Planetdepok.com – Serapan anggaran (2023) di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok secara keseluruhan masih rendah.

Hal itu diungkapkan Suhendar, Sekretaris Kecamatan Bojongsari, usai rapat dengan aparatur kelurahan, terkait evaluasi penyerapan anggaran, di aula Kecamatan Bojongsari, Rabu (5/7/2023).

“Penyerapan anggaran baru mencapai sekitar 29, 47 persen, seharunya targetnya 40 persen dari total anggaran Rp 40, 3 miliar. Ini yang terserap baru Rp 11, 8 miliar. Jadi masih ada sisa anggaran sekitar Rp 28, 4 miliar,” paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya memanggil PPTK dan para bendahara, untuk evaluasi terkait permasalahan permasalahan atau kendala kendala dilapangan kenapa serapan anggaran masih rendah.

Ternyata, diakuinya, masih banyak ditemui kendala seperti penggantian BPP lama ke BPP baru.

“Kalo memang belum ada SK, jadi belum bisa mengajukan anggaran. Kalau berkaitan dengan kegiatan infrastruktur kesiapan Pokmas ternyata belum siap melaksanakan, kalai kita dari birokrasi ingin secepatnya,” ucapnya.

Tapi, tambahnya, karena memang kegiatan dilaksanakan Pokmas dan masih ada Pokmas, yang belum siap melaksanakan kegiatan.

Kemudian, sambungnya, sudah ada kegiatan yang sudah berjalan, namun dalam satu bulan tidak boleh Pokmas melaksanakan kegiatan dua kali.

Dirinya berharap semua bersinergi, kemudian harus tingkatkan komunikasi secara intens dengan stakeholder.

“Lurah harus selalu memonitoring, PPTK nya juga dengan bendahara, kemudian juga dengan kegiatan sarana dan prasarana atau infrastruktur fisik. Ini harus sering koordinasi, evaluasi dengan Pokmas permasalahan seperti apa harus ditindaklanjuti,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.