Polres Depok Sediakan Penitipan Motor Untuk Pemudik

Margonda, Planetdepok.com – Polres Metro Depok, mulai kini menyediakan lahan parkir, bagi warga yang ingin menitipkan sepeda motornya saat mudik lebaran.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, untuk bisa menitipkan kendaraan roda dua tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga.

Pertama, paparnya, menyerahkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy KTP pemilik kendaraan.

“Memastikan motornya saat ditinggal kemudian saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kita harap dicabut akinya supaya pas nanti mereka pulang enggak tekor akinya,” ujarnya, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan, tidak ada kuota yang ditetapkan, selama lahan parkir masih tersedia, warga dipersilakan untuk menitipkan kendaraannya.

Pada lokasi penitipan sepeda motor pemudik yang berada di seluruh Polsek setempat itu, tukasnya, semua gratis atau tidak dipungut biaya.

“Tujuannya untuk menghindari para pengemudi itu mudik menggunakan motor,” imbuhnya.

Fuady menyampaikan, beberapa pendapat dari ahli transportasi menggunakan motor sangat berbahaya, riskan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi, kita harapkan dengan adanya program mudik bareng dari pemerintah atau dari beberapa kementerian lembaga maupun swasta, kita dari Polri, khususnya Polres Metro Depok mendukung dengan menerima penitipan,” tegasnya.

Ia berharap, semoga masyarakat yang ikut mudik bareng, merasa terdukung dengan tidak was-was motornya ditinggal dan sebagainya.

Berikut adalah nomor kontak yang bisa dihubungi di tiap Polsek jajaran Polres Metro Depok, terkait penitipan sepeda motor saat mudik lebaran :

Polsek Sukmajaya 081287039353

Polsek Pancoran Mas 08111105847

Polsek Cinere 08129100641

Polsek Bojonggede 08213524308

Polsek Tajur Halang 081389168347

Polsek Beji 081290268686

Polsek Cimanggis 081320142010

Polsek Bojongsari 081222688510
*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.