Polres Metro Depok Gelar Operasi Patuh Jaya Hingga 23 Juli

Polrestro Depok saat menggelar Operasi Patuh Jaya di Jalan Margonda Depok kemarin (foto: ist)

Polrestro Depok saat menggelar Operasi Patuh Jaya di Jalan Margonda Depok kemarin (foto: ist)
Margonda, Planetdepok.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, kini tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2023, mulai dari 10 hingga 23 Juli 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sugianto mengatakan, terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Jaya.

Seperti, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas serta berboncengan lebih dari satu.

Ia mengutarakan, jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya saat ini adalah pelanggaran yang kasat mata.

“Misalnya tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu,” paparnya, Rabu (12/7/2023).

Sugianto merinci, per Selasa (11/07) jumlah pelanggar yang tidak memakai helm yang sudah dilakukan penilangan sebanyak 70.

Lalu yang melawan arus lalu lintas 50 pelanggar. Kemudian berboncengan lebih dari satu orang 11 pelanggar dan pelanggaran lain-lain sebanyak delapan pelanggar.

“Penindakan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jumlahnya ada 45 pelanggar,” ungkapnya.

Ia pun sontak mengimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Pasalnya, katanya, patuh dan tertib berlalu lintas merupakan cermin moralitas bangsa.

“Bangsa yang rakyatnya disiplin bisa terlihat dari berlalu lintasnya. Semoga masyarakat Depok dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Dengan patuh dan tertib berlalu lintas, diharapkan pula dapat mengurangi angka kejadian laka lantas dan tingkat fatalitas laka lantas bisa diminimalisir.

“Serta, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.