Polrestro Depok Siapkan Rekayasa Lalin Pembangunan Underpass Dewi Sartika

Kasat Lantas Polrestro Depok Jhoni Eka Putra (Foto: diskominfo Depok)

Kasat Lantas Polrestro Depok Jhoni Eka Putra (Foto: diskominfo Depok)
MARGONDA, PLANETDEPOK.COM – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok, menyiapkan sejumlah skema rencana rekayasa Lalu Lintas (Lalin) proyek underpass di Jalan Dewi Sartika. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar Lalin di sekitar proyek tersebut berjalan lancar.

Pembangunan Underpass Dewi Sartika, kata Kasatlantas Polrestro Depok, Jhoni Eka Putra, memakan waktu 10 bulan, mulai Maret hingga Desember 2022. Pembangunannya juga terdiri dari tiga tahap.

“Awal Maret 2022 akan ada pembangunan frontage atau jalan yang menuju terowongan, untuk tahap ini rekayasa Lalin diberlakukan normal seperti saat ini,” ucapnya, Kamis (10/3/2022).

Untuk rencana tahap selanjutnya, terangnya, di April 2022 akan ada penutupan akses jalan menuju rel, sehingga Lalin dialihkan ke Jalan Baru Plenongan, pada tahap akhir akan normal kembali.

Pada penerapan rekayasa Lalin, ujar Eka, nantinya perlu koordinasi dengan pusat, yakni mengenai rekayasa Lalin dari satu arah menjadi dua arah, lantaran jalan tersebut jalan Nasional.

Misalnya, sambung dia, di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) akan dilakukan rekayasa Lalin, demi meminimalisir kepadatan lalu lintas lantaran pembangunan jalan tidak sebidang itu.

“Selain rencana ini, rambu-rambu juga akan disiapkan guna mencegah terjadinya kecelakaan, sebab semua Jalan Dewi Sartika maupun Jalan Nusantara menjadi dua arah. Mulai dari sekarang, kami akan sosialisasi bersama Dishub Depok, baik melalui spanduk, media sosial dan juga rambu-rambu,” jelasnya.

Kepada pengguna jalan, dia mengimbau agar bisa memperhatikan setiap informasi yang diberikan. Pihaknya juga akan mempersiapkan jumlah personel yang akan diturunkan, jika memang rekayasa Lalin dibutuhkan nantinya.

“Mohon maaf bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan Margonda dan Jalan Nusantara, jika saat pembangunan ini akan terganggu kenyamanannya,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.