Polrestro & Dishub Depok Pasang Rambu di 3 Titik Rawan Laka Lantas

Pemasangan rambu rawan laka lantas di jalan Margonda Raya oleh Polres Metro Depok dan Dishub Depok.

Pemasangan rambu rawan laka lantas di jalan Margonda Raya oleh Polres Metro Depok dan Dishub Depok.
MARGONDA, PLANETDEPOK.COM – Dinilai rawan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pemasangan rambu lalu lintas peringatan rawan kecelakaan di sejumlah titik, terutama di jalan margonda raya.

Sedikitnya, menurut Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Depok, AKP Rasman, ada tiga titik yang sudah dipasangi rambu lalu lintas. Di antaranya, Jalan Raya Margonda antara JPO Kampus D Gunadarma hingga JPO depan Margonda Residence, Jalan Raya Bogor KM 29 dan Jalan Ciputat – Parung depan Kantor Kecamatan Bojongsari.

“Kami menggandeng Dishub Kota Depok dalam pelaksanaan pemasangan rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya di Jalan Margonda raya, Rabu (13/10/21).

Pemasangan rambu tersebut, imbuhnya lantaran lokasi-lokasi itu menjadi titik black spot atau rawan kecelakaan lalu lintas di Kota Depok.

Selain itu, pihaknya juga sedang bersiap dalam penilaian Road Safety and Partnership Action oleh Polda Metro Jaya.

“Ini sekaligus juga untuk mengingatkan masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam berkendara,” terangnya.

Di sisi lain, Polrestro Depok kata dia juga ikut melakukan upaya antisipasi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti rutin melakukan patroli, serta menambah penerangan jalan. Patroli dilakukan setiap hari dengan jumlah personel sebanyak 28 orang.

Terpisah, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Depok, Ari Manggala menambahkan pemasangan rambut lalu lintas tersebut agar pengguna jalan dapat berkendara dengan lancar. Selain juga mematuhi peraturan dengan memperhatikan rambu yang ada.

“Kami juga berharap dapat meminimalisir angka kecelakaan, yang selama ini turut disumbang akibat ketidak hati-hatian pengguna jalan di jalur rawan kecelakaan,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.