Ekbis  

Pondok Petir Kurangi Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot

Pondok Petir Kurangi Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot
Lurah Pondok Petir Rengga Nugraha R (tengah) saat meninjau rumah maggot di RW 05 belum lama ini. (Foto:Dok.Pribadi)

Pondok Petir, Planetdepok.com – Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, terus mengupayakan pengurangan sampah organik melalui program budidaya maggot berbasis masyarakat.

Inisiatif ini dilakukan sebagai dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri, dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Lurah Pondok Petir Rengga Nugraha R mengatakan, program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam mengurangi volume sampah rumah tangga, khususnya sampah organik yang mendominasi komposisi sampah harian.

“Dalam waktu 43 hari, kami berhasil mengurangi sekitar 5,1 ton sampah organik. Ini capaian luar biasa, berkat peran aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya,” ungkapnya, saat ditemui di kantor kelurahan, Kamis (12/6/2025).

Ia menjelaskan, metode yang digunakan adalah dengan melakukan pemilahan antara sampah organik dan non-organik di tingkat RW.

Kemudian memanfaatkan limbah organik tersebut, sebagai pakan maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF), yang dikenal efektif dalam mengurai sampah.

“Setiap RW, kami imbau untuk rutin melakukan pemilahan. Sampah organik dari rumah tangga, kemudian dikumpulkan dan diolah di titik-titik budidaya maggot yang telah disiapkan,” urainya.

Menurut Rengga, program ini tidak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. Maggot hasil budidaya, dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak, khususnya ikan dan unggas.

Ke depan, Kelurahan Pondok Petir akan terus mengembangkan model ini agar dapat direplikasi di wilayah lain.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi konkret dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Dengan sinergi semua pihak, kami optimistis Pondok Petir bisa menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang efektif dan produktif,” turupnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.