Pradi Spontan Temui Demonstran Agen Bus

BALAIKOTA, planetdepok.com – Beroperasinya Terminal Jati Jajar Kota Depok, membuat pendapatan sejumlah Agen Bus Antar Kota Antar Propinsi (Akap) di Jalan Pal, merosot drastis bahkan terancam kehilangan pekerjaan. Pasalnya dengan pemberlakuan semua bus masuk terminal Jatijajar, membuat bus tidak lagi melintasi rute jalan pal. Meski mereka menggelar aksi, namun Kadishub Depok tidak mau ambil pusing, dengan menyatakan itu otoritas BPTJ. Sedangkan Wakil Walikota Pradi Supriyatna secara spontan menemui mereka dan memberi arahan agar aspirasi mereka dapat diakomodir.

Bersama tim Advokasinya, akhirnya 50 Agen Bus tersebut melakukan aksi Demo, mengadukan nasibnya kepada Walikota Depok, namun sayang mereka tidak bisa bertemu dengan Walikota, mereka hanya bisa menemui Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, yang secara spontan menemui para demonstran Agen bus yang didominasi oleh emak-emak.

Tim Advokasi Agen Bus Jalan Pal, Bambang Puji Raharjo mengungkapkan, aksi tersebut dipicu lantaran  rute Bus, tidak lagi beroperasi melintasi rute biasanya yakni, jalan raya bogor – Pal – Pasar Rebo, yang sudah dilintasi selama 40 tahun lamanya.

“Trayek awalnya menggunakan jalur tradisional Jatijajar, Jalan raya Bogor Pal, lalu jalan pasar rebo. Tapi setelah terminal Jatijajar diresmikan dan ada kebijakan dari Dinas Perhubungan, bus berubah rute dari terminal jatijajar langsung ke arah tol Citeureup dan langsung masuk tol jagorawi”, ungkapnya usai bertemu Kabag Humas Pemkot Depok di Balaikota, Jumat (3/5/19).

Bambang menegaskan, Dengan begitu para agen yang sudah membuka usahanya selama puluhan tahun tersebut, mengalami kerugian dan otomatis perekonomian dan kesejahteraannya terhenti. “Kehadiran kami di Kantor Walikota Depok untuk menemui Walikota dan membuka hati, agar jalur trayek bis yang sekian lama ini, dikembalikan ke rute awal lagi dan agar masyarakat ini hidup kembali seperti semula, terlebih sekarang ini sudah mau lebaran, dimana para agen biasanya sedang banyak banyaknya penumpang”, tekannya.

Bambang berharap,  suara rakyat kecil ini, Walikota mau mendengar aspirasi mereka, namun jika tidak mendengar, kita akan menempuh jalur yang kedua. “Jika Walikota tidak mendengar, kita akan mengadu kepada Pemerintah pusat”, jelasnya.

Selain itu, mereka berharap, Pemkot Depok memberikan fasilitas kepada Agen untuk menjual tiket bus di Terminal Jatijajar, tanpa biaya apapun,  sebab agen tersebut sudah 40 tahun hidup dari situ dari berjualan tiket bus.

“Intinya kami inginkan jalur trayeknya pun tetap melewati jalur lama, jadi selain kita dapat tempat disana, kita juga bisa mendapatkan jalur trayek yang tetap selama 40 tahun telah beroperasi”, pinta Bambang.

Dia yakin, melalui Wakil Walikota Pradi Supriyatna yang secara spontan bertemu para agen pendemo, harapan hidup mereka bisa kembali hidup dan akan segera  menyiapkan berkas, sesuai permintaan Wakil Walikota.

“Ini perjuangan kita, mudah mudahan dengan kehadiran kita semua disini, bisa kembali menghidupi keluarganya dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka kembali, serta bisa berlebaran”, pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan,  kewenangan pengaturan rute, manajemen rekayasa dan Terminal Jatijajar, berada pada Badan Pengelolaan Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (BPTJ). “Dishub Kota Depok adalah supporting system”, ujarnya Jumat (3/5/19).

Menurut Dadang, sudah sesuai aturan yang ada, naik turun penumpang harus melalui terminal. Sejak dioperasikannya terminal jatijajar, seluruh izin bus AKAP ditata kembali, agar asal tujuannya dari Depok. “Sebelumya banyak bis yang seharusnya asal tujuan Rambutan, tapi mereka beroperasi di wilayah Depok, sehingga tidak lagi diperkenankan”, ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelum terminal Jatijajar diresmikan, kebijakan yang diambil, diawali dengan pembahasan – pembahasan bersama para pihak, baik dilaksanakan di kantor BPTJ maupun di Terminal Jatijajar, yang dipimpin oleh BPTJ dan dihadiri oleh lintas sektor.

“Namun dalam perkembangannya jika ada aspirasi, silahkan disampaikan kepihak BPTJ, sebagai lembaga yang punya otoritas”, ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.