Program UHC Jaminan Pemkot Depok Layani Kesehatan Masyarakat

Program UHC Jaminan Pemkot Depok Layani Kesehatan Masyarakat
Kadinkes Depok dr. Mary Liziawati saat pemaparan materi Ngopi bareng SWI Depok (foto: Riki)

Cimpaeun, Planetdepok.com – Kadis Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati mengatakan, Pemkot Depok berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan program Universal Health Coverage (UHC).

“Dengan program UHC, semua masyarakat yang sedang sakit dan menjalani perawatan, sekali pun belum mempunyai BPJS Kesehatan akan kita cover,” jelasnya, saat Ngopi Bareng SWI kota Depok dengan tema ‘Pemkot Depok Berikan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Mudah Diakses Mayarakat, di Aula RSUD ASA, Selasa (24/9/2024).

Program UHC itu, lanjutnya, cukup menggunakan KTP. Dari KTP tersebut, Dinkes akan melakukan verifikasi untuk menentukan pasien tersebut layak dibantu atau tidak, dengan memperhatikan kriteria yang sudah ditentukan.

Sebagian peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut, paparnya, merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, atau yang sudah berada di Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Baca Juga:  Anggota Dewan Pers Latih Jurnalis SWI Depok & JW Group Liputan Pilkada

“Kami selalu ada pemadatan data, dengan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, untuk menyesuaikan data KDS di Kota Depok,” ungkapnya.

Mary menjelaskan, para peserta PBI APBD, jumlahnya fluktuatif. Bisa bertambah atau berkurang, lantaran adanya penonaktifan dan penambahan dari program UHC.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat seluruhnya mendapatkan jaminan kesehatan” terangnya.

Pelayanan kesehatan itu, urainya, hanya bisa dilakukan pada rumah sakit (RS) yang hanya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Depok.

“Ada puluhan rumah sakit baik tipe B dan C, termasuk RSUD KiSA dan RSUD ASA,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Mary Liziawati menjelaskan manfaat UHC bagi masyarakat, adalah:

1. Kecepatan layanan.
Masyarakat yang sakit, yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaannya akan aktif paling lama 3×24 jam.

Baca Juga:  Rumah Advokasi SWI Depok & YGP Konsisten Bantu Penyandang Disabilitas

2. UHC ini bisa berdampak lebih luas bagi masyarakat yang termasuk kriteria PBI.

Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3×24 jam.

3. Tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat dengan NIK telah terdaftar sebagai warga Depok.

“Ketentuan ini berlaku bagi warga tidak mampu yang masuk sebagai kriteria PBI. Tunjukan NIK maksimal 3 x 24 jam sudah aktif dan biaya iuran JKN ditanggung oleh Pemkot Depok,” tutup Mary Liziawati.

Selain dr. Mary Liziawati, Ngopi Bareng SWI kota Depok juga menghadirkan Kadis Sosial dr. Devi Maryory, M.KM, Dirut RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Dirut RSUD KiSA yang diwakili dr. Melisa.

Baca Juga:  Sukseskan Pilgub & Pilkada, Kecamatan Sawangan Ngobar Dengan SWI Depok

Depok Raih Penghargaan UHC

Kota Depok berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (08/08/24).

Penghargaan itu merupakan, bentuk apresiasi atas komitmen terhadap capaian UHC di Kota Depok yang menembus angka 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.