Proyek Rp. 14.3 Milyar “Jalan Ditempat”

SAWANGAN, planetdepok.com – Pembangunan Gedung C Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang sempat mangkrak akhirnya dilanjutkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja No 062/PPK/SPMK/FSK-30.TABA/VIII/DPP/2018 yang digelar Dinas Perumahan dan Pemukiman(Rumkim) kota Depok.

Pantuan langsung dilokasi proyek, Senin, (29/10) pembangunannya jalan ditempat. Padahal proyek senilai Rp. 14.332.734.000,00 yang dimenangkan oleh PT Matra Kosala Digdaya jangka waktu pelaksanaannya hanya 120 (seratus dua puluh) hari kelender.

Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disrumkim, Sriyanto menjelaskan perihal lambatnya pengerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana.

“Ini luasnya 3 ribuan meter, selain itu ada pekerjaan sparing pipa, kabel. Tapi yang lebih besar penutup dinding dan atap,” kata Sriyanto.

Ditanya soal status bangunan yang mangkrak sebelumnya, Sriyanto mengatakan kewenangan ada di ranah RSUD.

“Untuk bagian itu, bisa langsung ke RSUD ya. Kami hanya melanjutkan pembangunan,” jawabnya

Yang mangkrak dulu, tambahnya, dari RSUD owner-nya. Proses penyelesaian juga oleh RSUD, jadi yang lebih paham RSUD.

“Info yang kami terima sudah beres masalah mangkrak tersebut, makanya pengajuan disetujui. Pokoknya yang lebih tau RSUD lah,” terang Sriyanto

Sementara, Direktur RSUD Depok, Drg Asloe’ah Mardji ketika ditanya soal mangkraknya gedung C RSUD dirinya mengatakan agar langsung koordinasi dengan pihak Disrum

“No komentar ya, bukan jaman saya. Kan sudah jelas yang ngerjain Disrumkim, kami hanya user mas, yang punya gawe mereka,” ujarnya.(DL)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.