PTMT SMP Negeri & Swasta di Kecamatan Panmas Dihentikan

Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Depok Sada

Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Depok Sada
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Seluruh satuan pendidikan SMP Negeri dan swasta di Kecamatan Pancoran Mas ( Panmas) Kota Depok, mulai besok dilarang lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di sekolah masing-masing.

Larangan tersebut, menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.

“Iya, mulai besok tanggal 19 sampai 29 November, semua SMP negeri dan swasta di Wilayah Pancoran Mas tidak boleh lakukan PTMT di sekolah”, ujar Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Depok Sada, Kamis (18/11/2021).

Jika ada sekolah yang masih laksanakan PTMT ditanggal tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas terkait hal itu.

“Kami akan koordinasi dengan Satgas Covid, jika masih ada sekolah yang melanggar aturan itu”, tukasnya.

Namun, berdasarkan Perwal tersebut, jelasnya, untuk sekolah di luar wilayah Kecamatan Panmas, masih boleh laksanakan PTMT, dengan syarat khusus bagi siswa yang sudah di vaksin, bagi yang belum, hanya boleh BDR.

Mengenai berapa banyak kasus terkonfirmasi Covid 19 klaster PTMT, sehingga hanya sekolah di Panmas yang tidak boleh laksanakan PTMT, dia tidak bisa menyampaikan informasi tersebut, lantaran itu kewenangan Satgas Penanganan Covid – 19 Kota Depok.

” Secara real nanti saya kordinasi dengan Satgas dan Puskesmas dulu, karena dari hasil PCR ada yang belum keluar hasilnya”, utasnya.

Kepada semua sekolah, Sada memimta agar semua mematuhi dan menjalankan Perwal tersebut, sehingga kasus Covid – 19 tidak merebak kembali di Kota Depok. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.