Puluhan ASN Ikuti Lelang Jabatan 5 Kadis Pemkot Depok

Ketua Pansel Lelang jabatan Kadis Pemkot Depok Supian Suri

Ketua Pansel Lelang jabatan Kadis Pemkot Depok Supian Suri
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Sedikitnya 23 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari eselon II dan eselon III, telah resmi melamar sebagai calon Kepala Dinas (Kadis)

Mereka, menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) elang jabatan Kadis OPD Pemkot Depok Supian Suri, resmi mendaftar sebagai lima calon Kadis yang saat ini masih kosong pasca mutasi, rotasi dan promosi jabatan bulan lalu.

“Iya sudah pada mendaftar, Selasa malam lalu, sudah 23 orang yang mendaftar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/21).

23 nama tersebut, kata dia akan diumumkan setelah lolos seleksi admistrasi.

“Hari ini setelah kami seleksi admistrasi dan siapa saja yang berhak ikut seleksi selanjutnya, kami akan umumkan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok resmi melelang lima jabatan Kadis di lingkup Pemkot Depok, yang tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: 800/003-PST/BKPSDWIX/2021 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Depok Tahun 2021.

“Kami membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama,” ucapnya.

Hal itu, kata dia, sebagaimana diamanatkan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

“Serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: BB-3281 /KASN/9/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok,” paparnya

Adapun jabatan Kadis yang dilelang, sebut dia, diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Adapun syarat umum diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 ;Sehat jasmani dan rohani; dan tidak sedang dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selain itu, juga ada syarat khusus seperti pejabat admistrator dan pejabat fungsional,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.