Puluhan Pejabat & Operator PPID Ikuti Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Balaikota, Planetdepok.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Tingkat Kota Depok, Tahun 2023.

Kegiatan tersebut, sebagai upaya menetapkan daftar informasi yang dikecualikan, seperti yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Ketua Pelaksana kegiatan Agus Suprayitno mengatakan, pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Tingkat Kota Depok Tahun 2023, memiliki beberapa tujuan.

Pertama, untuk mengetahui akibat, konsekuensi dan dampak apa yang timbul, apabila informasi itu dibuka atau diberikan kepada pemohon informasi.

“Kedua, menetapkan daftar informasi yang dikecualikan tingkat Kota Depok Tahun 2023,” jelasnya, disela-sela acara, di Aula Serba Guna, lt 10, Gedung Baleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (7/12/23).

Ia yang menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Diskominfo Depok mengatakan, kegiatan tersebut, menghadirkan tiga narasumber.

Yakni, Rega Tadeak Hakim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Soekartoni dari Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia dan Muhammad Yasin, Peneliti Independen Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengundang sebanyak 39 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah Se-Kota Depok,” ungkapnya.

Dengan digelarnya kegiatan itu, diharapkan bertambahnya pengetahuan para pejabat PPID dan Operator PPID.

“Khususnya, tentang informasi yang dikecualikan serta tersusunnya daftar informasi yang dikecualikan, tingkat Kota Depok Tahun 2023,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.