Puluhan RW & DKM Mekarjaya, Ikuti Sosialisasi RW Ramah Zakat

Sukmajaya, Planetdepok.com – Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait penting dan wajibnya berzakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, memperkenalkan program Rukun Warga (RW) Ramah Zakat, di Aula Kecamatan Sukmajaya, Jalan Merdeka, Sukmajaya Kota Depok, Sabtu (25/11/2023).

Lurah Mekarjaya Nelda Purnadia Wardhani, bersama puluhan pengurus RW dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kelurahan Mekarjaya, tampak mengikuti sosialisasi tersebut.

Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani memaparkan, melalui program RW Ramah Zakat dari Baznas Kota Depok, bisa membuat Depok, menjadi kota pertama di Indonesia dan bahkan di dunia, sebagai Kota Ramah Zakat.

Ia menguraikan, dengan manfaat potensi misal 1 RW saja, dengan asumsi ada sekitar 1.000 warga.

Maka, 1.000 dikali 132.000, akan menghasilkan 1,3 miliar ya. Kmudian 1,3 miliar dikalikan 1.000 RW.

Dari jumlah RW sebanyak itu dengan 1 bulan akan terkumpul 1 triliun.

“Lalu, jika kita kalikan 1 tahun sama dengan menjadi sebesar 12 triliun,” ungkapnya.

Jumlah itu, tekannya, bisa mengalahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, cuma hanya 1 koma sekian triliun.

“Untuk itu, kalau diimplementasikan, saya yakin, Depok ini akan menjadi kota Zakat pertama di dunia, sehingga masyarakatnya insyaallah akan sejahtera,” utasnya.

Lurah Mekarjaya Nelda Purnadia Wardhani mengatakan, apa yang Baznas lakukan itu, adalah suatu yang berdampak positif bagi warganya.

“Semoga para pengurus RW, bisa menerima program ini dan diterapkan di masyarakat,” harapnya.

Ia melanjutkan, niat baik itu selalu ia dukung. Pasalnya, Kelurahan Mekarjaya adalah yang pertama mendapatkan ilmu tentang pentingnya berzakat.

“Semoga kedepannya, juga akan ada kelurahan-kelurahan lain yang menyusul,” pintasnya.

Sebagai informasi, dari 31 RW di Kelurahan Mekarjaya, terdapat 251 RT. Populasi masyarakatnya sekitar 80.000 an. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.