Punya ETLE, Walikota Depok Dapat Penghargaan Kapolda Metro Jaya

JAKARTA, planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerima penghargaan dari Kapolda Metro Jaya, lantaran telah membantu tugas kepolisian, untuk penegakan hukum lalu lintas dan pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Depok.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Muhammad Fadil Imran kepada Wali kota Depok, Selasa (23/03/21).

Pada kesempatan itu Wali Kota Depok turut mengikuti peluncuran ETLE secara nasional. Yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra.

“Melalui ETLE pelanggaran-pelanggaran akan terekam melalui CCTV yang terhubung ke instansi-instansi terkait,” kata Idris

Menurutnya, data yang terekam juga terkoneksi ke Samsat Depok. Karena itu apabila ada pelanggaran yang belum terselesaikan, pelanggar tidak akan bisa mengurus perpanjangan STNK.

“Ini akan meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sisi pajak kendaraan,” ungkapnya.

Selain terkoneksi ke Samsat, sambung Idris, CCTV juga terkoneksi ke Dinas Perhubungan dan dinas lainnya, agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap tindak kejahatan.

Dia targetkan, tahun ini terpasang kamera CCTV di tiga titik. Salah satunya di Jalan Juanda selain Jalan Margonda Raya.

“Semoga dengan adanya ETLE, muncul kesadaran dan pengawasan warga depok dari diri sendiri,” katanya.

Kepala Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar menyatakan, pemberian penghargaan tersebut lantaran Wali Kota Depok ikut serta membantu dan berpartisipasi dalam tugas-tugas kepolisian lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Polresto Depok berkomitmen untuk semakin meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot).

“Semoga dengan ETLE kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat,” pungkasnya.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.