Raih 73 Poin, Kecamatan Beji Juara Umum MTQ XXI Kota Depok 2020

BEJI, planetdepok.com – Musabaqoh Tilawatil Qu’ran (MTQ) XXI Tingkat Kota Depok 2020, yang digelar selama 3 hari di wilayah Kecamatan Beji, ditutup oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Depok Sri Utomo, Jumat (27/11).

Pada MTQ XXI Kota Depok 2020, Kecamatan Beji menorehkan sejarah untuk pertama kalinya menjadi Juara Umum.

“Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, Kecamatan Beji menorehkan sejarah pertama kalinya sejak MTQ Kota Depok digelar, baru kali ini Kecamatan Beji meraihkan Juara Umum,” ujar Sri Utomo selaku Ketua LPTQ Kota Depok, usai menutup MTQ, Jumat Sore.

Kecamatan Beji berhasil menjadi Juara setelah bersaing ketat dengan Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Tapos. Kecamatan Beji berhasil mengumpulkan 73 poin, Kecamatan Cipayung dengan 68 poin dan Kecamatan Tapos 57 poin.

“Kami ucapkan selamat kepada para Juara. Dengan mengucap Alhamdulillah MTQ ke XXI saya tutup. Sampai jumpa di MTQ XXII di Kecamatan Limo,” katanya.

MTQ yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti 11 Kecamatan di Kota Depok, di hadiri Forkopimda, Kemenag Kota Depok, Ketua MUI, para Camat dan para Lurah.

“Saya berharap, semua ini dapat mempererat ukhuwah Islamiyah antara Pemerintah dan Warga, maupun sesama anggota masyarakat, dan mempunyai pegangan hidup yaitu kitab suci Alquran,” ujar Sri.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Asnawi menyampaikan, pelaksaan MTQ ke XXI tingkat Kota Depok, sungguh luar biasa, Kecamatan Beji kali ini menjadi Juara Umum.

“Saya ucapkan selamat kepada Kecamatan Beji, berhasil menjadi peringkat pertama dan Juara Umum. Kegiatan MTQ sebagai bentuk penjagaan terhadap warisan orang tua kita, karena kegiatan ini sangatlah mulia,” tutupnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.