Rampung Dibangun, Puskesmas Limo Miliki Gedung PONED & UGD

GROGOL, planetdepok.com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, pada tahun 2020 ini, membangun gedung UPTD Puskesmas Limo.

Pekerjaan pembangunan dan penataan Puskesmas Limo tersebut, kini telah rampung dikerjakan oleh PT. Tabung Indo Notokarya dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.747.909.200., dan nilai kontrak addendum Rp. 2.866.013.000,bersumber dari dana APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020.

Setelah selesai dibangun akhir Desember ini, didepan gedung tersebut terpampang papan bertuliskan Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dan Unit Gawat Darurat (UGD) UPTD Puskesmas Limo.

H. Widodo Projek Manager PT. Tabung Indo Notokarya selaku kontraktor pelaksana tersebut mengungkapkan, selama pelaksanaan pembangunan mulai Bulan September hingga Desember 2020, berjalan lancar tanpa kendala.

“Alhamdulillah pekerjaan sudah selesai sebelum lewat tahun ini, kita kerja mulai 5 September sampai 23 Desember, semua berjalan lancar tanpa kendala”, terangnya, di lokasi pekerjaan tersebut, Rabu (30/12/20).

Widodo menjelaskan, didalam gedung 2 lantai tersebut terdapat 6 ruang di lantai atas dan 7 ruang dilantai bawah. Sedangkan kamar mandi ada 3 di atas dan 5 dibawah.

Ditempat sama, Dani Konsultan Supervisi PT. Bahana Saka Utama selaku konsultan pengawas pekerjaan tersebut mengatakan, pembangunan gedung telah mencapai 100 persen.

” Kita bisa lihat bersama, pekerjaannya saat ini sudah selesai semua, tinggal perapihan dan pembersihan lapangan, yang akan selesai 2 sampai 3 hari ke depan”, utasnya.

Dani memaparkan, selama pelaksanaan pekerjaan, selain dengan Disrumkim, kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi, juga selalu berkoordinasi dengan Kepala UPTD Puskesmas Limo, terkait estetika ruangan, agar dapat menunjang pelayanan secara maksimal.

“Selama pekerjaan, kita juga wujudkan masukan dan usulan estetika bangunan ini dari kepala Puskesmas, sehingga bangunan ini sesuai yang diinginkan oleh puskesmas”, pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.