GDC, PLANETDEPOK.COM – Walikota Depok Mohammad Idris, dihujani interupsi sejumlah anggota dewan usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Raperda Kota Depok pertama tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, di ruang sidang, Kamis (31/3/2022).
Interupsi datang dari Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo yang meminta agar pada saat pembahasan, berhati-hati mengenai Raperda Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024.
Kemudian dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ikravany Hilman yang menyoroti Kartu Depok Sejahtera (KDS), lantaran diduga sarat kepentingan golongan partai tertentu dan penyalurannya terkesan diskriminatif.
Lalu, dari anggota DPRD Kota Depok Fraksi Demokrasi Pembangunan Mazhab HM, yang meminta agar adanya pembenahan terkait LKPJ Walikota Depok TA 2021, apakah target pencapaiannya sudah maksimal dilakukan dan agar kegiatan yang tidak terealisasi dapat dimasukkan kembali dalam APBD selanjutnya, karena masih ada beberapa catatan.
Mendapat interupsi tersebut, atas ijin Ketua DPRD Kota Depok H. T. M. Yusufsyah Putra, Idris menjawab semua interupsi tersebut, secara normatif.
Kembali ke agenda rapat tersebut, dalam LKPJ 2021, Walikota menyampaikan, laporan tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD.
“Kota Depok pada tahun 2022 ini, menduduki peringkat 3 sebagai Kota dengan sedikit penduduk miskinnya di Jawa Barat,” tukasnya.
Selanjutnya, dia memaparkan terkait struktur kondisi perekonomian Kota Depok, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Realisasi APBD 2021.
Sedangkan di penyampaian 6 Raperda, Mohammad Idris mengatakan, Raperda tersebut diajukan lantaran ada aturan baru yang perlu disesuaikan dan adanya peraturan yang lebih tinggi, serta adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dilayani oleh Pemkot Depok.
Raperda yang disampaikan ke DPRD, untuk dibahas, urainya adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007, yang sebelumnya telah dirubah dalam Perda No. 2/2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Raperda Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok dan Raperda Perlindungan Pohon.
“Semoga penyampaian ini bisa diterima, sehingga akan segera dibahas bersama Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok,” utasnya. *iki