Rapat Pleno Terbuka KPU, Idris – Imam Sah Menangkan Pilkada Depok

MARGONDA, planetdepok.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Depok, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi suara tingkat kota Pilkada Depok 2020, Selasa (15/12/2020) di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda raya, Depok

Hasil rekapitulasi suara tersebut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2 yakni, Mohammad Idris- Imam Budi Hartono unggul sebesar 55,55 persen dari pasangan Pradi Supriatna -Afifah Alia nomor urut 1 sebesar 44, 45 persen.

“Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Depok 2020, dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam, ” kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna, usai rekapitulasi suara, Selasa (15/12/20).

Dia menyampaikan, partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020, sebesar 62,79 persen meski KPU Depok menargetkan 77, 5 persen.

Hasil perolehan suara sah kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.

“Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020,” imbuhnya.

Nana mengatakan, pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19 ini, malah ada kenaikan partisipasi pemilih jika dibandingkan Pilkada 2015 lalu.

“Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020,” tegasnya.

Nana mengungkapkan, KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye, lantaran dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan Pilkada hingga 9 Desember.

Ia pun berharap, dipenghujung proses ini, semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas.

“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” utasnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi, sehingga dapat menjaga situasi aman, lancar, damai dan kondusif, sampai dengan tahapan Pilkada tuntas. Jika ada gugatan, nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul, kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya, untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.

Gugatan itu, tambahnya, dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi.

“Tentu setelah kami menetapkan hasilnya, itu bisa langsung diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa diproses,” pungkasnya.

Calon Wakil Wali Kota terpilih Imam Budi Hartono bersyukur atas kemenangan di Pilkada Depok.

“Semoga kami dapat menjalankan amanah tugas ini dengan sebaik baiknya.
Dan Allah SWT berikan kemudahan dan kelancaran, serta dimenangkannya pasangan Idris-Imam untuk memimpin Kota Depok, ” ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.