Regsosek Malam, BPS Depok Berhasil Mendata 49 Tunawisma

GDC, Planetdepok.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 kepada semua warga.

Termasuk, para Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (PPKS) yakni tunawisma.

Kepala BPS Kota Depok, Mufti Swaghara mengatakan, untuk menjangkau para PPKS, pihaknya menerjunkan tim khusus yang bekerja sama dengan Polres Metro Depok, untuk Pendataan malam hari.

“Giat ini dinamakan pendataan malam Regsosek, di Depok sendiri kami menggelarnya pada 29 Oktober pukul 21.00 WIB hingga 30 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB,” paparnya, Senin (31/10/2022)

Ia menjelaskan, pendataan malam Regsosek menyasar sejumlah jalan di Kota Depok, dengan menerjunkan tiga tim.

Tim 1, katanya, mulai dari Stasiun Depok Lama- Jl. Kartini –Terminal Angkutan Kota- Stasiun Depok Baru -Jalan Arif Rahman Hakim – Pasar Depok Jaya – Jalan Dewi Sartika.

Kemudian, sambungnya, tim 2 sepanjang Jalan Margonda- Stasiun Pondok Cina-Stasiun UI- Pasar Kemiri Muka dan Pasar Agung.

Sementara tim 3, imbuhnya, dari Taman Merdeka- Jalan Raya Juanda-RTM- Pasar Pal- Pasar Cisalak-Terminal Jatijajar-Jalan Raya Bogor-KSU.

“Dari hasil penyisiran di area tersebut, didapatkan 49 tunawisma yang dilakukan pendataannya oleh BPS Kota Depok. Yang ber-KTP 14 orang dan 35 orang tidak ada KTP-nya,” ungkapnya.

Mufti mengungkapkan, pendataan Regsosek 2022 mencakup seluruh penduduk, termasuk mereka yang tidak memiliki tempat tinggal alias tunawisma.

Meskipun secara jumlah tidak banyak tunawisma yang ada di Depok, tegasnya, namun mereka tetap menjadi bagian dari penduduk yang harus didata oleh BPS.

“Kami sengaja melakukan pendataan pada waktu tersebut, karena tepat dengan malam minggu. Biasanya di malam yang panjang ini, penduduk Kota Depok masih banyak yang berada di jalan,” tandasnya.

Karenanya, ujar Mufti, BPS Kota Depok melakukan penyisiran tunawisma agak lebih malam, dimulai dari 29 Oktober pukul 21.00 WIB hingga 30 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.