Resmi Dikukuhkan, FKP Kota Depok Siap Melayani Masyarakat Sepenuh Hati

Penyerahan Bendera Pataka kepada Ketum FKP Dedi (foto: riki)
BEJI, PLANETDEPOK.COM – Pengurus Forum Komunikasi Persahabatan (FKP) Kota Depok periode 2021-2026, pagi tadi resmi dikukuhkan oleh Pembina FKP Depok Kustia Permana, di Balai Rakyat Beji, Minggu, (27/3/2022). Dengan pengukuhan itu, Penasehat FKP Kishor Felix Malonda menyatakan, FKP siap membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan, dengan sepenuh hati.

Pengukuhan dan Deklarasi FKP Kota Depok tersebut, bertema “Menjalin Persaudaraan dan Persahabatan di Wilayah Kota Depok demi Terciptanya Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan”.

Dalam SK NO. 001/FKP/MKP/03/2021 tentang Kepengurusan FKP Kota Depok, ditetapkan Ketua Umum Dedi, Sekretaris Umum Firmansyah, Bendahara Umum Mulyadi beserta para wakil dan bidang-bidang pengurus lainnya.

Kabag Pemerintahan Setda Kota Depok M. N. Hakim Siregar saat sambutan Pengukuhan pengurus FKP Kota Depok periode 2021-2026 (foto: riki)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, yang diwakili Kabag Pemerintahan Setda Kota Depok, M. N. Hakim Siregar, meminta FKP ikut membangun Kota Depok sesuai visi Maju Berbudaya dan sejahtera.

“Kami juga berharap, FKP bisa membuktikan perannya membantu masyarakat, dalam menciptakan kondusifitas wilayah,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan Bakesbangpol Kota Depok, Nuryanto menyambut baik Deklarasi tersebut. Ia optimis ke depan, FKP menjadi garda terdepan Organisasi Masyarakat yang membuat kondusifitas wilayah, demi terwujudnya Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

Pengurus FKP Kota Depok periode 2021-2026 membacakan naskah Deklarasi (foto: riki)

Ditempat sama, Penasehat FKP Kota Depok Kishor Felix Malonda menjelaskan, tujuan pengukuhan dan Deklarasi tersebut, agar para pengurus, anggota dan relawan, dapat satu keyakinan dan keprcayaan diri, melalui pengakuan dari Pemkot Depok, bahwa FKP yang punya tugas membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah di akui dan di sah kan keberadaanya sebagai organisasi oleh Pemkot Depok.

“Sehingga kita dan masyarakat , tidak sungkan dan ragu dalam melayani masyarakat,sebab sekarang sudah di sahkan Pemkot,” lanjutnya.

Intinya, kata dia, FKP jadi bisa lebih bersinergi dan lebih tenang dalam pelaksanan panggilan pelayanan kepada masyarakat. Supaya, tambahnya, masyarakat tidak ada rasa sungkan dan takut, bahwa kami organisai gelap yang menyalahi aturan.

Mengenai SK yang dikeluarkan tahun 2021 lalu, namun baru dikukuhkan hari ini, Kak Felix memaparka, memang Sk dibuat tahun 2021 tapi pengukuhannya menjadi tertunda lantaran adanya larangan membuat kerumunan pada masa pandemi, sehingga ditunda.

“Harusnya ini sudah kami laksanakan tahun 2021, cuma karena kita ikuti aturan pemerintah terkait pandemi jadi kita laksanakan tahun 2022 ini. Jadi saya minta SK tetap tahun lalu, tinggal pengukuhanmya saja hari ini di sahkan secara legal oleh Pemkot Depok,” tandasnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, sebenarnya sejak tahun 2017, FKP sudah berjalan melakukan kegiatan sosial masyarakat namun hanya dalam skala kecil. Lambat laun lantaran cakupan kegiatan meluas dan makin merebak, sehingga bertambahlah anggota dari berbagai lapisan, dari berbagai status dan golongan, yang terpanggil untuk melayani masyarakat.

“Intinya semua anggota FKP sukarelawan, yang terpanggil untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Usai dikukuhkan, Ketum FKP Dedi menyampaikan, tujuan besar FKP adalah ingin menjaga keamanan dan kenyamanan, agar Kota Depok kondusif.

Pengurus FKP Kota Depok memberikan plakat kepada jajaran Pemkot Depok, Pensehat dan Pembina FKP Kota Depok (foto: riki)

“Caranya dengan ijin ke ketua wilayah yakni Ketua RT dan RW, bersinergi melakukan kegiatan sosial dengan mereka, dengan wadahnya FKP,” terangnya.

Legalitas, tambahnya, sudah diserahkan ke Pemkot agar pemerintah tahu keberadaan FKP.

“Kedepan saya harapkan seluruh jajaran di wilayah, bisa sinergi jadikan dan kondisikan Depok aman dan nyaman,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.