Curug, Planetdepok.com – Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera (SWS), menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), di Kantor Koperasi SWS, Jalan Pekapuran, Curug, Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (20/7/2024).
Sebelum masuk dalam Rapat, Ketua Dewan Pengawas dan salah seorang Pendiri Koperasi SWS Herry Budiman menjelaskan, RALB tersebut sesuai Pasal 39 Anggaran Dasar SWS.
“Jadi RALB ada di Anggaran Dasar dan sesuai bunyi Pasal 6 angka 2 Permenkop UMKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi,” terangnya.
Namun, ia menekankan RALB harus korum. Jika tidak korum, maka tidak harus dilaksanakan.
“Lihat daftar hadirnya, berapa yang hadir. Korum nggak?. Kalau korum, ya laksanakan dengan mendemisionerkan pengurus lebih dulu” tandas Herry yang disambut “sudah korum” dari peserta RALB.
Setelah peserta RALB dinyatakan kuorum, maka rapat dimulai dengan melakukan demisioner semua pengurus dan Dewan Pengawas (Dewas) periode lalu.
Tony Yusep yang memimpin RALB, mengungkapkan mengapa Koperasi SWS melaksanakan rapat tersebut.
“RALB kami gelar mengingat Ketua SWS Drs. Agus Prabowo sudah berpulang ke ilahi. Sementara roda koperasi, harus terus berputar,” ujarnya.
Menurutnya, peserta rapat ada 17 orang dan korum. Dan Rapat yang berlangsung sekira 1 jam itu, telah memutuskan dan menetapkan Pengurus dan Dewan Pengawas baru SWS.
“RALB memenuhi korum karena yang hadir 17 dari 32 orang. Selain perubahan kepengurusan, Rapat juga sepakati perubahan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela,” paparnya.
Hasil dari RALB itu, ditetapkan Pengurus baru Koperasi SWS adalah, Ketua Herry Budiman, Sekretaris Tony Yusep dan
Bendahara Rika Rohayati.
Sementara, lanjut Tony, untuk Dewan Pengawas baru adalah Ketua Dewas Johanes Hutapea, Anggota Arief Ramdhani dan Budi Indriyani.
“Dalam waktu singkat, pengurus akan lengkapi struktur lainnya dan segera membuat Akta Perubahan Koperasi SWS bulan ini,” tandasnya.
Ketua Dewas terpilih Johanes Hutapea, mengingatkan agar para pengurus jangan terlalu muluk dalam membuat program. Selain itu, buat baru rekening SWS.
“Nggak usah muluk-muluk lah, yang penting berjalan mulus jadi anggota merasakan manfaatnya. Terus, buka baru rekening SWS di Bank BJB” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Koperasi SWS Riki mengusulkan agar, setelah terpilihnya pengurus dan Dewas, segera melakukan penetapan unit usaha.
“Setelah pengurus terpilih, harus segera menentukan unit usaha, sehingga pada akhir tahun atau Rapat Anggota Tahunan (RAT), bisa membagikan deviden,” tekannya.
Pasalnya, tambah Riki, tujuan pendirian koperasi adalah mensejahterakan anggota. Sangat disayangkan jika simpanan pokok dan simpanan wajib hanya mengendap di rekening koperasi.
“Padahal, simpanan yang kita berikan nanti itu kan buat modal bagi pengurus membentuk dan menjalan unit usaha , yang bisa menghasilkan keuntungan,” utasnya.
Seperti diketahui, Koperasi SWS secara legal berdiri dengan Akta Pendirian Nomor 1/2018 Notaris Ida Susilowati, SH, M.Kn pada 7 Desember 2018.
Kemudian, SK Menkop dan UKM Nomor: 012788/BH/M.KUKM.2/III/2019 tanggal 25 Maret 2019. *iki