Ridwan Kamil Anugerahi Wali Kota Depok Tokoh Literasi Digital Daerah

Bandung, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris, dinobatkan sebagai Tokoh Literasi Digital Daerah 2022 dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Atas itu, Wali Kota Depok mendapat piagam penghargaan yang diserahkan lewat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu lalu di Gedung Sate, Bandung, dalam Festival Literasi Digital (VIRAL) 2022, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Drs. Manto, M. Si mewakili Wali Kota Depok.

“Perhargaan itu diberikan atas penilaian berita-berita di website Kota Depok dan Media Sosial (Medsos) resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang cukup intens dalam menyampaikan informasi. Baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan,” jelas Manto, usai menerima penghargaan tersebht, Sabtu (8/10/2022).

Lebih lanjut, Manto menjelaskan, Tokoh Literasi Digital Daerah 2022 merupakan penganugerahan yang diberikan untuk kepala daerah, yang dianggap berhasil melaksanaan pembinaan kepada para Perangkat Daerah (PD), dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerahnya, dengan memanfaatkan teknologi informasi atau secara digitalisasi,” paparnya.

Jadi, tandasnya, pemberitaan selalu update, misal melalui website Kota Depok dan medsos resmi Kota Depok.

“Penghargaan ini, pertama kali diterima oleh Pemkot Depok,” terangnya.

Selain Wali Kota Depok, urainya, ada 10 Kepala Daerah se-Jabar yang dianugerahi sebagai Tokoh Literasi Digital 2022.

Di antaranya, Bupati Bandung, Bupati Bekasi, Bupati Bogor, Bupati Cirebon, Bupati Kuningan, Bupati Majalengka, Bupati Pangandaran, Bupati Purwakarta. Ada juga Bupati Sukabumi dan Wali Kota Cimahi

“Semoga PD lebih semangat dan lebih optimal lagi, dalam memberikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Depok kepada masyarakat, melalui medsos maupun melalui portal masing-masing PD,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.