RSUD Depok Bersiap Naik Status Type C Menuju Type B

Gedung RSUD Depok (foto: ratu)
SAWANGAN, PLANETDEPOK.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, saat ini tengah bersiap untuk meningkatkan status dari Type C menuju Type B tahun depan.

“Dari sisi infrastruktur ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Insya Allah tahun ini dibantu di anggaran perubahan dan tahun depan untuk menuju Type B. Kami lihat juga kemampuan BLUD nya, jika memang siap tahun depan sudah bisa Type B,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri puncak HUT ke 14 RSUD Depok, Senin kemarin.

Untuk naik kelas tersebut, sambungnya, Pemkot juga berencana melanjutkan kembali pembangunan Gedung F RSUD, yang mangkrak lantaran persoalan hukum.

“Iya, masih dalam proses rekomendasi terakhir dari kejaksaan, sekarang sedang proses appraisal. Prosos hukumnya kan dijalani, mudah-mudahan cepat selesai dan tahun depan RSUD Depok sudah bisa Type B,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur RSUD Depok, Devi Maryori mengatakan, pihaknya juga terus bebenah untuk meningkatkan pelanyanan dan peningkatan status RSUD.

“Memang sarana prasarana ini sangat dibutuhkan untuk naik kelas menjadi Type B. Salah satunya menambah pelayanan seperti ct scan, hemodialisa, rehabilitasi medik dan SDM spesialis,” tandasnya.

Selain itu, sambungnya, untuk naik kelas ke Type B, RSUD juga harus menambah jumlah ICU sebesar 10 persen dari total tempat tidur.

“Direncanakan saat naik kelas nanti ada peningkatan 20 unit ICU termasuk PICU dan NICU. Saat ini kami memiliki 12 ICU dewasa, dan NICU 2. Kedepan kami tambah PICU 4 dan 2 NICU. Itu memang cukup besar biayanya, namun sudah dianggarkan di anggaran perubahan,” bebernya.

Di tahun ini, pihaknya juga sudah mengajukan visitasi ke kementerian dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk kenaikan kelas.

“Untuk SDM kami rasa cukup, namun perlu spesialis yang harus ditambah. Kami harus mendiklatkan pegawai yang belum tersertifikasi sampai akhir Desember ini,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.