Diduga, kebakaran tersebut dipicu api dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
“Diduga kebakaran berawal dari puntung api rokok yang dibuang sembarangan dan membakar yang menyebabkan api membesar dan merambat kebagian kursi dan rangka kayu,” kata Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romullah melalui pesan singkatnya, Kamis, (10/9/2020).
Dari puntung api menyambar tempat pembuangan alat kantor, atau rongsokan ruko. Ruko yang terbakar itu luas area 6 meter persegi milik Pt. Radika.
“Begitu dapat informasi kebakaran itu, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok langsung menerjunkan hampir 5 unit mobil pemadam kebakaran dan 12 personil.
Pemadaman dilakukan sekira pukul 13.48 WIB dibantu warga sekitar pukul 14.15 api dapat dijinakkan.
Akibat kebakaran tersebut, pemilik ruko mengalami kerugian material. *cky
278 kali dilihat