Samsat Cinere Ajak Lurah & Camat Sosialisasikan Program pembebasan BBNKB II

Samsat Cinere sosialisasi ke para Lurah & Camat (foto: ndi)

Samsat Cinere sosialisasi ke para Lurah & Camat (foto: ndi)
Cinere, Planetdepok.com – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, melakukan sosialisasi Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon pajak, kepada para aparatur Kecamatan dan Kelurahan di wilayah kerja Samsat Cinere, Depok, Rabu (5/07/23).

Sosialisasi bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, diikuti para Camat dan Lurah se-Kecamatan Limo, Cinere dan Beji di Aula Kantor Kecamatan Cinere.

Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, Hj Enih Srimurni mengajak para Camat dan Lurah, meneruskan sosialisasi program bebas BBNKB II dan diskon pajak, kepada warga di wilayah kerja masing masing, untuk memanfaatkan program yang dimulai sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

“Ayo manfaatkan program diskon pajak dan gratis BBNKB II ini. Program ini untuk membantu meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan. Bagi yang menunggak 7 tahun, dapat diskon cukup membayar 3 tahun saja.” ujarnya.

Enih berharap melalui program itu, wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

“Bagi yang menunggak 7 tahun, segera bayar tunggakan pajaknya sebelum data kendaraan anda dihapus,” ulasnya.

Ini merupakan implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun.

“Jadi kendaraan akan dihapus dari regident dan menjadi bodong,” ungkap Enih

Selanjutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan program pembebasan bea pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua.

“Manfaatkan program ini dengan datang ke Samsat dan anda menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat. Karena pajakmu untuk Jawa Baratmu,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut para Camat dan Lurah juga diminta mendownload aplikasi sambara, yaitu aplikasi untuk pembayaran secara online pajak kendaraan bermotor. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.