Satpas SIM Polrestro Depok Mulai Berlakukan Tes Psikologi Seluruh Pemohon SIM

Gerai tes psikologi di Satpas SIM Polrestro Depok

Gerai tes psikologi di Satpas SIM Polrestro Depok
MEKARJAYA, PLANETDEPOK.COM – Permohonan pembuatan SIM perpanjangan maupun baru di Satpas SIM Polres Metro Depok, mulai tanggal 1 Maret 2022, diwajibkan melalui tes psikologi SIM.

Hal tersebut, mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 19 Febuari 2021.

Ditemui di tempat pelayanan SIM Polres Metro Depok, Banit Regident Satlantas Polrestro Depok Aipda Peson mengatakan, pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan, mulai kini wajib mengikuti psikologi SIM

“Pemohon SIM menyiapkan foto copy KTP dua lembar, setelah melaksanakan kesehatan langsung tes psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung. Jika lulus bisa langsung ke loket pendaftaran, jika tidak lulus mengulang kembali,” ujarnya, di Polres Metro Depok, Jumat (4/3/2022).

Hal itu, kata dia berlaku untuk perpanjangan dan pembuatan sim baru. Untuk biayanya sebesar Rp 50 ribu.

“Peraturan ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2021, Pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4,” jelasnya.

Harapannya, dengan tes tersebut, dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalulintas, lantaran secara rohani bisa mengontrol diri.

“Untuk psikologi, pendaftaran secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi, sesuai jenis kendaraan dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.