Satpol PP Kecamatan Cipayung Amankan Pengamen Ondel-ondel

Dantim Satpol PP Kec. Cipayung Sabarikin bersama Camat Cipayung Hasan Nurdin

Dantim Satpol PP Kec. Cipayung Sabarikin bersama Camat Cipayung Hasan Nurdin
CIPAYUNG, PLANETDEPOK.COM – Menindaklanjuti surat edaran Walikota Depok tahun 2019 tentang larangan pekerjakan anak di bawah umur dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Sabarikin Kecamatan Cipayung, mengamankan 3 orang pengamen ondel-ondel di jalan Raya Cipayung, Senin (21/2/2022).

“Ya, tadi saat melintas jalan Raya Cipayung saya beserta tim mengamankan 3 orang pengamen ondel – ondel, ” utasnya.

3 orang tersebut, tandasnya terdiri dari 2 usia dewasa dan satu usia 12 tahun.

“Saya amankan berdasarkan surat edaran Walikota tahun 2019 yang melarang memperkerjakan anak di bawah umur dan Perda Tibum, ” tegasnya.

Oleh karenanya ia mengamankan seperangkat alat ngamen itu sementara di Kantor Kecamatan Cipayung untuk dikembalikan lagi.

“Sementara alat ngamennya saya amankan, nanti setelah bos pengamen itu datang dan membuat surat pernyataan tidak akan memperkerjakan anak di bawah umur lagi, saya kembalikan,” imbuhnya.

Dari pengakuan pengamen, ungkapnya, diketahui, mereka bersama bosnya, mengontrak di daerah kali licin.

Selain itu, Ikin mengisahkan, pengamen ondel-ondel memang dirasakan oleh sejumlah masyarakat mulai menggangu Ketertiban Umum (Tibum), lantaran mereka kerap ngamen di jalan raya, sehingga menggangu kendaraan dan pejalan kaki.

“Warga mulai merasa terganggu dengan pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalan raya. Pernah di wilayah BBM Sukamaju, karena mau menghindari ondel-ondel ondel yang sedang berjoget ugal-ugalan, yang hendak menabraknya, pejalan kaki malah terjatuh. Selain itu, di daerah Beji, viral di Medsos pengamen ondel-ondel tertangkap kamera sedang aniaya anak kecil, ” paparnya.

Sementara itu, Camat Cipayung Hasan Nurdin mengatakan, pihaknya tidak memerintahkan diamankannya pengamen ondel-ondel, kemungkinan itu adalah perintah atau program dari Satpol PP Kota Depok. Walau begitu, dia sangat mendukung pelarangan eksploitasi anak di wilayah Kecamatan Cipayung.

“Itu bukan perintah kami, mungkin perintah atau program dari Satpol PP Kota. Ini hanya ijin menitipkan alat pengamen yang di sita sementara. Saya sangat mendukung adanya penertiban orang yang pekerjakan anak di bawah umur, ” timpalnya.

Sejak viralnya ondel-ondel menganiaya anak kecil di Beji, Satpol PP Kota Depok mulai menggalakkan penertiban pengamen tersebut, lantaran sering ditemukan anak kecil yang mengamen atau eksploitasi dan menggangu ketertiban di jalan. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.