Satuan Pendidikan Diminta Mulai Rumuskan Program Kegiatan

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Wawang Buang (foto: ist)

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Wawang Buang (foto: ist)
Depok, Planetdepok.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar (MB) demi tercapainya pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui kebijakan itu, setiap satuan pendidikan diminta untuk mulai merumuskan program dan kegiatan dengan melihat rapor pendidikannya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang mengatakan, berbagai kebijakan MB untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sudah diluncurkan.

Bahkan, saat ini, tukasnya, kebijakan MB sudah sampai episode ke-19, yaitu Rapor Pendidikan Indonesia. 

“Dari rapor pendidikan inilah setiap satuan pendidikan, bahkan pemerintah daerah, diarahkan untuk memulai merumuskan program dan membuat perencanaan kegiatan-kegiatan satuan pendidikannya l, dengan melihat potret rapor pendidikannya masing-masing,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022). 

Ia menjelaskan, perencanaan pengembangan satuan pendidikan harus berbasis data, yaitu rapor pendidikan.

Kerangka penilaian yang menjadi acuan dalam merumuskan program satuan pendidikan, paparnya, terdiri dari lima dimensi yang merefleksikan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

“Dimensi A meliputi, mutu dan relevansi hasil belajar murid. Kemudian, dimensi B meliputi pemerataan pendidikan yang bermutu, dimensi C kompetensi serta Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Wawang, dimensi D meliputi mutu dan relevansi pembelajaran, dimensi E pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Masing-masing dimensi tersebut, tambahnya, terdiri dari beberapa indikator yang menyertainya. 

“Sedangkan kalau bicara Dasar Hukum Perencanaan berbasis data ini, diatur dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 09 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan,” tuturnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh satuan pendidikan Kota Depok, harus sudah melihat Rapor Pendidikannya masing-masing melalui Platform Rapor Pendidikan.

“Tidak boleh lagi ada satuan pendidikan yang belum melihat rapor pendidikannya. Sebab, berawal dari situlah setiap satuan pendidikan menentukan langkahnya dalam pembuatan program dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS),” ulasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk mewujudkan transformasi satuan pendidikan dalam MB, terdapat beberapa point yang perlu diperhatikan. Pertama, satuan pendidikan yang berpihak kepada murid.

Kedua, sambungnya, satuan pendidikan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif. Ketiga Satuan Pendidikan mengembangkan Budaya Refleksi.

“Terakhir, hasil belajar murid harus terus mengalami peningkatan, terutama dalam kompetensi fondasi seperti Literasi, Numerasi, dan Karakter,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.