hukrim  

Sayangi Warganya, Wali Kota Depok Terbitkan SE Peningkatan Cegah Covid -19

DEPOK, planetdepok.com – Merasa kuatir akan kondisi warganya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok. Surat Edaran tersebut memuat 11 poin aturan yang wajib dipatuhi semua pihak.

Edaran tersebut sengaja di keluarkan lantaran makin masifnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok, hingga terjadinya peningkatan kasus. Selain itu, hal tersebut juga d maksudkan untuk melindungi seluruh warga Depok, agar tidak terjangkit Virus Corona.

“Poin pertama, pembatasan pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, minimarket, supermarket dan mal, jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (31/08/2020).

Poin dua, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Poin tiga, agar camat, lurah bersama tiga pilar, RT-RW melakukan optimalisasi Kampung Siaga Covid-19. Optimalisasi ini seperti melakukan pendataan pekerjaan warga, pengawasan keluar masuk tamu, penerapan protokol kesehatan secara ketak terhadap warganya.

“Poin empat adalah untuk Kepala di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk memaksimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 sebagai sarana pengaduan warga,” tuturnya.

Mohammad Idris dalam poin lima menyampaikan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kepala perangkat daerah terkait, lurah dan camat bersama Tiga Pilar mengoptimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW (RW-PSKS). Optimalisasi ini pada wilayah RW yang ditetapkan sebagai RW-PSKS.

Selanjutnya, poin enam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penertiban penegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas, baik terhadap individu, kelompok maupun lembaga dalam semua aktivitas yang sudah diatur dengan protokol kesehatan. Poin tujuh Kepala Dinkes juga meningkatkan swab test masal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

“Poin delapan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta yang berada di wilayah Kota Depok mengoptimalkan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan,” tegasnya.

Untuk poin sembilan, seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah kecuali dalam kondisi kedaruratan dengan izin Wali Kota. Serta semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual atau daring.

Mohammad Idris menambahkan, poin sepuluh diharapkan seluruh masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan aktivitas untuk melaksanakan personal lockdown. Misalnya melalui penggunaan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menghindari kerumunan keramaian.

“Poin sebelas atau terakhir menjelaskan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian,” tandasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.