Sejak Juni, Status Lahan SDN Pocin 1 Dialihfungsikan Menjadi Sarana Ibadah

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau SDN Pocin 1 untuk Dialihfungsikan menjadi Masjid (foto: ist)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau SDN Pocin 1 untuk Dialihfungsikan menjadi Masjid (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Status lahan SDN Pondokcina (Pocin) 1, yang semula sebagai sarana pendidikan, ternyata sejak bulan Juni 2022, telah Dialihfungsikan menjadi sarana ibadah.

Meski beralihfungsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak menghapus keberadaan SDN Pocin 1, melainkan hanya memindahkan tempat belajar SDN Pondokcina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan 5.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, status lokasi SDN Pocin 1 saat ini telah diubah.

Wahid menyebutkan, sejak 9 Juni 2022, atas permintaan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dan persetujuan Wali Kota Depok, lahan SDN Pondokcina 1 telah dialihfungsikan.

“Status SDN Pocin 1 dari sarana pendidikan kini menjadi sarana ibadah. Pencatatan asetnya sudah tidak lagi di Dinas Pendidikan, tetapi beralih pada Sekretariat Daerah karena fungsi keagamaan ada di sana,” ujar Wahid, Selasa (13/12/2022).

Wahid menegaskan, Pemkot Depok tidak menelantarkan siswa SDN Pocin 1 yang tetap bertahan. Hal itu terbukti dari sebagian murid yang telah pindah.

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak menelantarkan siswa SDN Pondokcina 1,” tekannya.

Terbukti, dari banyaknya yang sudah pindah tentu proses ini sudah berjalan sehingga ini bagian dari tahapan peralihan tadi, peruntukan bukan sekolah dilaksanakan,” paparnya.

Wahid menjelaskan, alasan Satpol PP Depok ingin mengangkut aset SDN Pocin 1, lantaran sudah ada tempat sementara di SDN Pocin 3 dan 5.

“Di area sini terutama bangunan, barang-barang masih ada, ini yang ingin kami pindahkan karena kegiatan belajar mengajar tidak di sini lagi, tetapi sementara ke SDN Pondok Cina 3 dan 5,” tegasnya.

Wahid mengklaim, Pemkot Depok telah memberi keputusan bijak. Bagi orang tua siswa yang ingin pindah dari sekolah tersebut akan difasilitasi.

“Pemerintah sudah membuat keputusan yang cukup bijak, pertama bagi orang tua siswa yang berkeberatan untuk pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5, akan difasilitasi mau pindah di mana,” ungkapnya.

Sistem Data Pokok Pendidikan (Dakodik) pun mencatat, sebagian siswa SDN Pondokcina 1, kata Wahid, ditampung di SDN Pondokcina 3, sedangkan sebagian lainnya ditampung di SDN Pondokcina 5.

Meski begitu, lanjutnya, Pemkot Depok tetap memberikan pelayanan terbaik terhadap para siswa di SDN Pondokcina 1.

Pemkot Depok, juga memfasilitasi murid agar tetap bisa mengikuti ujian akhir sekolah. Setelah selesai semester, murid tetap mendapatkan rapor.

“Nanti selesai semester tetap ada nilai rapot, kami tidak hilangkan hak itu. Hanya memang kegiatan belajar mengajar tidak lagi di sini karena lahannya sudah beralih fungsi,” pungkasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.