hukrim  

Sekber Wartawan Kota Depok Dukung Langkah Hukum Korban Kekerasan Wartawan di Karawang

Sekretaris Sekber Wartawan Kota Depok Riki

Sekretaris Sekber Wartawan Kota Depok Riki
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Sekber Wartawan Kota Depok mengutuk keras pelaku tindak kekerasan terhadap 3 wartawan di Kabupaten Karawang, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang dan mendukung langkah hukum 3 Wartawan yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut.

“Kami Sekber Wartawan Kota Depok, setelah membaca pemberitaan dari media online media3.id, telah terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan di Karawang, jelas kami sangat mengutuk keras tindakan itu,” terang Sekretaris Sekber Wartawan Kota Depok Riki, Senin (7/3/2022).

Kekerasan itu, lanjutnya , mestinya tidak boleh dilakukan, pasalnya wartawan memiliki kemerdekaan pers yang dilindungi UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU Pers, disebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan perlindungan hukum, tandasnya, adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mestinya jika memang mereka aparat Pemdes Waluya dan masyarakat Desa tersebut, mereka harus melindungi para wartawan saat bertugas, bukan malah lakukan kekerasan seperti yang diduga oleh korban dalam pemberitaan,” paparnya.

Lebih jauh Riki memaparkan, dalam Pasal 3 UU No. 40/1999 ayat (1) menyebutkan, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

“Sedangkan di Pasal 4 ayat (3), jelas disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ulasnya.

Mengenai kewajibannya, imbuhnya, Pers Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1), berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pers Nasional, ujarnya, juga melaksanakan peranan, diantaranya sesuai dengan pasal 6 huruf (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

“Lalu dalam huruf (d), melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pada huruf (e), Pers punya peranan Memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” paparnya.

Melihat pemberitaan di media3.id tersebut, ungkapnya, korban menerangkan sedang melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga di warung, mengenai dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Itu, kata dia, menyatakan bahwa para korban yang notabene sebagai wartawan, tengah melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sebagai Pers, sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang, dimana seharusnya mereka mendapat perlindungan dari pemerintah dan masyarakat.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi peristiwa terakhir tindak kekerasan terhadap wartawan, yang dilakukan baik oleh oknum pemerintahan maupun oknum masyarakat. Jangan ada lagi kekerasan terhadap wartawan, stop kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Sebab, tambahnya, sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), tegas dijelaskan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipindana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta).

Jika kasus kekerasan itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, maka dengan tegas dia mengatakan, Sekber Wartawan Kota Depok, mendukung langkah-langkah hukum pihak kepolisian dan pimpinan media tempat korban bekerja, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, tersiar pemberitaan di media3.id dengan judul, 3 Wartawan Karawang Dianiaya Saat Konfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pungli BPNT di Desa Waluya, edisi Senin, 7 Maret 2022.

Diketahui, ketiga wartawan yang menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum aparat Pemdes Waluya tersebut, yakni Damanhuri wartawan media3.id, Nina Melani Paradewi media onediginews.com dan Suhada media onediginew.com.

Ketiga korban tersebut, usai dikeroyok kontan melakukan visum di RS Proklamasi Rengasdengklok dan langsung membuat laporan di Polsek Rengasdengklok, dengan laporan telah terjadi tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Pemdes Waluya.

Menurut keterangan korban Damanhuri, dalam pemberitaan tersebut, para korban saat sedang mengkonfirmasi warga di salah satu warung, terkait dugaan pungli Bansos BPNT di Desa Waluya bersama dua temannya, tiba-tiba sekitar 20 orang lebih yang diduga terdiri dari oknum aparat desa dengan preman bayaran suruhan Kades Waluya spontan menganiayanya.

“Saat kami konfirmasi warga, datang sekitar 20 orang, saya tahu ada oknum aparat desa Waluya dan preman. Saat itu kami sedang di warung warga di Rt 03/01 Dusun Pangasinan Desa Waluya untuk meminta keterangan terkait pungli BPNT,” jelasnya.

Sama halnya yang dikatakan Nina Melani Paradewi Pimprus media onediginews.com, dalam pemberitaan media3.id. Dia menyatakan saat dirinya sedang wawancara terkait pemotongan BPNT yang di duga dilakukan aparat Pemdes Waluya, mendadak datang sekdes dan kemudian berdatangan aparat desa yang lainya, langsung spontanitas menganiayanya.

Dirinya sempat menjelaskan kepada puluhan oknum yang datang tersebut, bahwa dia sedang memintai keterangan kepada warga, namun mereka malah diusir. *dim

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.