“Ada tujuh manfaat di dalam KDS ini untuk penerima bantuan. Itu selain bantuan utama sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya,” katanya usai melakukan monitoring pelaksanaan penandatanganan buku tabungan BJB oleh penerima bantuan sosial KDS di Kantor Kecamatan Cimanggis, Rabu (22/12/2021).
Dirinya menuturkan, tujuh manfaat yang dapat diterima penerima bansos KDS antara lain, pelayanan kesehatan gratis melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi, serta renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Selanjutnya, bantuan santunan kematian (Sankem), bantuan ketersediaan pangan bagi lansia dan disabilitas, pelatihan keterampilan, dan bantuan usaha serta penyaluran kerja.
“Penerima bantuan berhak mendapatkan layanan manfaat ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya,”tambahnya.
Supian Suri berharap, program KDS dapat meringankan beban masyarakat Kota Depok. Selain itu, kesejahteraan mereka diharapkan meningkat sehingga tidak terus menggunakan KDS agar bisa dimanfaatkan warga lain yang membutuhkan.*iki