Sekda Kota Depok Tekankan Lurah & Camat Wajib Monitor Pemasukan Pajak

Sekda Depok Supian Suri (foto: ist)

Sekda Depok Supian Suri (foto: ist)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berupaya melakukan pemerataan pembangunan di seluruh penjuru wilayah Kota Depok, namun upaya itu dirasakan tidak seimbang dengan kesadaran warga masyarakatnya dalam taat membayar pajak.

Oleh karenanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri meminta warga agar senantiasa taat membayar pajak, supaya pembangunan bisa imbang dengan pemasukan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Selain itu, dia pun meminta 11 Camat dan 63 Lurah, agar mengedukasikan warga tentang pentingnya membayar pajak. Ia berpesan, agar dalam melayani warga, petugas pelayanan Kelurahan dan Kecamatan, meminta warganya melampirkan struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai syarat dalam setiap pelayanan, dengan begitu, bisa membantu pemangku wilayah untuk memastikan masyarakat taat membayar pajak.

“Lurah dan Camat saya imbau untuk mengedukasi warganya agar taat membayar pajak. Minta bangun jalan, harus diimbangi juga dengan pemasukan pajak,” tegasnya, Kamis, (17/3/2022).

“Lampiran struk pembayaran PBB, bisa menjadi salah satu syarat warga untuk mengurus KTP dan palayanan lainnya. Masyarakat memang berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak,” tandasnya.

Agar pembangunan dapat terealisasikan tanpa terbentur dengan anggaran yang lainnya, Supian Suri juga mengharapkan Lurah dan Camat, wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya, sehingga usulan pembangunan dapat terealisasi tanpa terbentur anggaran yang terbatas.

“Kami inginnya mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan, tapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, Lurah dan Camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.