Balaikota, Planetdepok.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Depok, kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti per 1 Maret 2023.
Kedua ASN tersebut yaitu, Suherni Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kelurahan Tanah Baru. Kemudian, Evi Herawati Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Cisalak.
“Ini sebagai apresiasi buat ASN kita, para pejabat kita yang telah berkontribusi mengabdi untuk Kota Depok,” ujar Supian Suri, usai apel pagi di Lapangan Balai Kota, Senin (6/3/2023).
Dirinya pun mengapresiasi Suherni dan Evi Herawati, yang telah menyelesaikan pengabdiannya selama puluhan tahun untuk Kota Depok.
“Alhamdulillah, mereka sudah menyelesaikan masa baktinya dan tadi saya sampaikan apresiasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Korpri Kota Depok memberikan bantuan kepada PNS yang memasuki masa pensiun sebesar Rp 6.000.000.
Pemberian bantuan ini sebagai wujud kepedulian sesama anggota Korpri yang telah mengabdi di Pemkot Depok hingga memasuki masa pensiun. *iki