Sekda Supian Suri Apresiasi Keguyuban Warga Pengasinan

??????

Halal Bi Halal Kelurahan Pengasinan
Pengasinan, Planetdepok.com – Momen halal bihalal yang digelar Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, dimanfaatkan untuk memupuk kebersamaan.

Lurah Pengasinan Asep Wisnu Nugraha mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat dalam kesempatan itu.

“Alhamdulillah, kami bersyukur dengan adanya kegiatan halal bihalal ini semua guyub dan kompak. Ini tentu menjadi semangat kami dalam membangun wilayah,” ujarnya, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya sengaja menggelar kegiatan halal bihalal di kediaman RW 01 Amad Juman, agar lebih dirasakan kedekatannya dengan masyarakat.

Ketua LPM Kelurahan Pengasinan Marjuki Akew berharap, kegiatan halal bihalal itu dapat mempererat tali silaturahmi dengan para ketua lingkungan.

“Momen halal bihalal ini harus dijadikan kebersamaan dan kekompakan dalam membangun sebuah wilayah. Jika RT, RW, Karang Taruna dan semuanya sudah kompak, Insya Allah pembangunan akan lancar,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri mengapresiasi keguyuban warga Pengasinan di acara tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Depok kami mohon maaf jika sampai saat ini kami belum bisa memenuhi dan memuaskan keinginan warga Pengasinan. Mudah-mudahan kedepan apa yang menjadi harapan warga Pengasinan dapat segera terwujud,” katanya.

Meski begitu, Supian mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok tak tinggal diam dengan usulan-usulan warga Pengasinan yang menjadi kebutuhan.

“Di tahun ini ada beberapa kegiatan pembangunan di Pengasinan seperti sarana olah raga dan kegiatan infrastruktur lainnya,” jelasnya.

Acara yang berjalan penuh keakraban itu juga dihadiri oleh Camat Sawangan, Anwar Nasihin dan tokoh masyarakat setempat. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.