Sekda Supian Suri Minta Percepat Penyelenggaraan Satu Data

Sekda Supian Suri saat sosialisasi program satu data (foto: ist)

Sekda Supian Suri saat sosialisasi program satu data (foto: ist)
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri meminta penyelenggaraan satu data di Kota Depok dipercepat. Pasalnya, terdapat beberapa program maupun tugas yang harus segera diselesaikan.

“Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok,” ujarnya, usai membuka Sosialisasi Satu Data di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok, Senin (11/7/2022).

Satu data, tukasnya, menjadi kewajiban untuk bagaimana program-program yang Pemkot Depok jalankan, bisa benar-benar tepat sasaran.

Sejumlah program Pemerintah Kota (Pemkot), tidak bisa lepas dari data. Data tersebut menjadi pegangan dan harus menjadi satu kesepakatan, serta menjadi kesatuan di semua Perangkat Daerah (PD).

“Karena pada dasarnya semua PD menjadi wali data dan sebagai sumber data dengan latar belakang fungsinya masing-masing,” tekannya.

Kata Supian Suri, Pemkot sedang melangkah dengan satu data dan tidak bisa lepas dari dukungan PD.

“Tidak bisa hanya satu dan dua unit kerja saja. Semuanya harus support, sehingga cita-cita satu data benar-benar terealisasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto menjelaskan, teknis manajemen data kepada seluruh PD, bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Walidata.

Salah satu tujuan diselenggarakannya Satu Data Tingkat Daerah, paparnya adalah untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dimanfaatkan antara instansi pusat dan instansi daerah.

“Dalam menjalankan fungsi wali data tersebut, tentunya diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang baik, mengenai manajemen data, baik itu perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan maupun penyebarluasan data. Kami akan terus membangun koordinasi dengan PD terkait sambil menunggu aplikasi siap digunakan 100 persen,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.